KABARMASA.COM, JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu berkaitan peralangan tender perihal pembangunan gedung raboraturium multi media UIN Kendari tahun anggaran 2023, Di duga Menyalahi wewenang,aturan serta persyaratan tertulis yang di buat oleh pokja sendiri maka dengan ini kami menduga telah terjadi indikasi KKN antara pokja pemelihan terkait dengan pemenang,menurut peraturan perundang-undangan UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,Kolusi,dan Nepotisme kata sang orator Guntur harahap dalam penyampaian narasinya di depan pintu masuk/atau gerbang kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini guntur harap menambahkan bahwa ada beberapa permasalahan dalam tender proyek yang di menangkan oleh PT Wirabaya Nusantara Permai.yaitu.
- kesalahan dalam melakukan evaluasi
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang di atur dalam peraturan presiden nomor 16 thn 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan yang di tetpkan dalam dokumen pemilihan.
- Rekayasa dan persengkokolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat.
- penyalahgunaan wewenang oleh pokja pemilihan ,pimpinan UKPBJ,PPK,PA/KPA .dan/atau kepala daerah. Jakarta, Rabu (07/06/2023)
Berdasarkan beberapa permaslahan di atas telah terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang oleh kelompok kerja pokja Dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.sehingga perlu penanganan yang serius oleh pihak penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kejaksaan Agung, Kepolisian,Dan BPK untuk melakukan tim investigasi Guna Menindak lanjuti Adanya terjadi tindak pidan korupsi yang dengan sengaja di lakukan oleh panitia penyelenggara Tender proyek UIN Kendari senilai 38,5 Miliar.kata guntur dalam narasinya.
Menurut guntur ada indikasi dugaan kerjasama antara beberapa pihak yang mengambil keuntungan bersama baik panitia penyelenggara,bahkan ada keterlibatan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag,lanjut guntur mendesak pimpinan kemenag Yaqut Cholil Qomas untuk mengambil kebijakan segera memecat dirjen pendidikan islam dan jajaran panitia penyelenggara tender proyek UIN kendari yang merugikan negara miliaran rupiah ,tutup sang sang orator.
Tuntutan
1. Telah di duga kuat terjadinya KKN dalam Penyelenggara proyek UIN Kendari Senilai 38,5 miliar dalam Kemenag ( Dirjenpendis)
2. Meminta KPK untuk segera melakukan investigasi langsung kepanitiaan lelang kemenag RI.
3. Mendesak BPK-RI segera melakukan investigasi dan audit terhadap proyek UIN Kendari.
4. KPK segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus KKN dalam penyelenggara proyek UIN Kendari di tubuh kemenag RI.
5. Mendesak menteri agama Ri Yaqut Cholil Qomas segera memecat Panitia Pokja beserta dirjen pendidikan islam dalam kasus tindak pidan Korupsi, kolusi dan nepotisme proyek UIN kendari. (Red/ZS)
No comments:
Post a Comment