Ngobrol Bareng Legislator dengan Tema: "Mengenali UU ITE agar Bijak Bermedia Digital"


KABARMASA.COM, JAKARTA - Kominfo bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Mengenali UU ITE agar Bijak Bermedia Digital” kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, penampilan tarian dan dilanjutkan dengan ucapan kata sambutan sekaligus membuka acara webinar. Rabu (19/4/2023). 

Webinar literasi tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 261 peserta. 

Adapun pemateri yang mengisi webinar tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Dr. Sukamta, Prof. Dr. Henry Subiakto selaku Guru Besar Komunikasi Univ. Airlangga Surabaya. Yanto Sumantri. 

Anggota Komisi I DPR RI Dr. Sukamta mengajak dan mengingatkan masyarakat agar bijak berkomunikasi di ruang digital terutama dalam berinteraksi di media sosial. 

Hal tersebut diungkapkan Sukamta saat menjadi narasumber webinar Ngobrol Bareng Legislator. 

“Berhati-hati dalam menuliskan dan menyampaikan pendapat ataupun pikirannya dalam berkomunikasi di media sosial agar terhindar dari jeratan hukum. Media sosial merupakan salah satu transaksi digital yang penggunaannya telah diatur dalam UU ITE No 11 Tahun 2008 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016,” papar Sukamta. 

Pada kegiatan webinar yang bertajuk “Mengenali UU ITE agar Bijak Bermedia Digital”, Henry Subiakto menuturkan bahwa interaksi dan komunikasi di ruang digital dipastikan akan menemukan perbedaan norma, karakter dan etika, baik individual maupun komunitas yang pemanfaatan media digital di ruang publik tidak cukup hanya dengan penguasaan teknologi digital semata, tetapi menuntut kearifan sikap mental serta etika yang baik. 

“Sebagai warga net yang baik, kita harus berhati-hati dalam berkomunikasi, menyampaikan pikiran di dalam media sosial sebab ada konsekuensi hukum." jelasnya.

Oleh karena itu pemateri ketiga  Yanto Sumantri mengajak para pengguna internet bijak dalam berinteraksi dan memanfaatkan media digital sebagai sarana dakwah, edukasi, memperkuat serta mempererat persatuan dan kesatuan. 

“Kita sudah tahu tentang undang-undang ITE yang mengatur bagaimana kita berkomunikasi, berinteraksi di dunia digital, bebas sih bebas tetapi kita punya aturan, regulasi, sandaran sehingga kita tidak bisa berekspresi secara leluasa tanpa mengindahkan aturan-aturan yang ada, ” jelasnya.(Red-ZS)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts