KABARAMASA.COM, JAKARTA - Mau tahu informasi lengkap seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer? Cek ulasannya berikut ini
Bicara seputar profesi pengacara, advokat
atau lawyer, pada dasarnya kedua pihak ini sama-sama memberikan jasa
hukum. Hanya saja, dulunya kedua istilah ini memiliki perbedaan dilihat dari
lokasi praktiknya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman,
seorang advokat diperbolehkan memberikan jasa hukum di pengadilan dan bisa
beracara di seluruh wilayah Indonesia. Sementara izin praktik seorang pengacara
hanya diberikan oleh pengadilan setempat. Dengan kata lain, ruang lingkup
praktik seorang pengacara lebih terbatas dari advokat.
Bila pengacara ingin beracara di luar wilayah izin
praktiknya, maka pengacara tersebut perlu meminta surat izin di pengadilan
tempat ia berniat memberikan jasa hukum.
Sejak Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Advokat
diturunkan, kini tidak ada perbedaan antara advokat dan pengacara. Menurut
pasal 1 ayat (1) UU Advokat, semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum
di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh Republik Indonesia disebut dengan
Advokat, tak terkecuali pengacara.
Bagaimana Cara Kerja Pengacara?
Meski informasi seputar profesi pengacara,
advokat atau lawyer umum didengar, namun masih banyak yang belum
paham betul tentang cara kerja pengacara. Paradigma yang bereda di masyarakat
luas yaitu tugas advokat adalah membebaskan klien dari tuntutan hukum. Tentunya
paradigma tersebut tidaklah benar.
Menurut Sekjen pimpinan nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI), tugas advokat adalah memberikan pendampingan hukum agar
seorang klien bisa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Dalam praktiknya, seorang advokat bebas mengeluarkan
pernyataan atau pendapat selama membela kasus klien di pengadilan asalkan tetap
berpegangan dengan kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan.
Selain itu, setiap advokat juga punya kewajiban
untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya, kecuali ketentuan lain yang
ditetapkan Undang-Undang. Satu lagi, pengacara atau advokat dilarang membedakan
perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras,
atau latar belakang sosial dan budaya.
Syarat Menjadi Pengacara
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, seseorang
bisa menjadi advokat adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan
tinggi hukum. Selain itu, wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat
yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Setelah merampungkan pendidikan khusus profesi
advokat, Anda perlu mengikuti ujian dan melakukan magang di kantor advokat
kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut. Apabila telah dinyatakan lulus,
sebelum menjalankan tugas sebagai advokat, Anda akan diambil sumpah di
Pengadilan Tinggi sesuai domisili.
4 Kualitas yang Perlu Dimiliki Pengacara Hebat
Pengacara hebat tidak hanya dinilai dari seberapa
pintar dia menguasai teori dan hukum yang berlaku, akan tetapi perlu memiliki 5
kualitas berikut ini.
Memiliki kemampuan persuasif
Dalam menyelesaikan kasus di pengadilan, seorang
pengacara wajib punya kemampuan persuasif yang baik. Tujuannya agar Anda bisa
meyakinkan pengadilan mengenai posisi klien.
Mampu bernegosiasi dengan baik
Kualitas ke dua yang perlu dimiliki oleh seorang
pengacara adalah kemampuan negosiasi. Keterampilan tawar-menawar ini berguna
untuk mencapai kesepakatan yang baik di antar pihak-pihak yang terkait.
Bisa mengendalikan emosi
Tak semua persidangan selalu berjalan mulus. Ada
kalanya seorang pengacara dihadapkan pada argumen atau ancaman yang kerap
memengaruhi emosi mereka. Oleh karena itu, pengacara yang hebat ialah mereka
yang punya kemampuan mengendalikan emosi dengan baik.
Memiliki sikap sabar
Terakhir, seorang pengacara juga perlu melatih
kemampuan sabar karena sebagian kasus biasanya membutuhkan waktu hingga
berbulan-bulan sebelum akhirnya selesai.
Demikian ulasan singkat seputar profesi
pengacara, advokat atau lawyer. Selain membutuhkan 4 keterampilan di atas,
seorang pengacara profesional biasanya ditunjang dengan fasilitas bisnis yang
lengkap guna mengoptimalkan kinerjanya.
Menyewa gedung sebagai tempat praktik menjadi salah
satu hal yang perlu dipersiapkan bagi seorang pengacara baru. Sayangnya, untuk
menyewa gedung perkantoran terkadang membutuhkan biaya yang tak sedikit.
No comments:
Post a Comment