KABARMASA.COM, JAKARTA - Mayoritas responden atau masyarakat
Indonesia ingin Pemilu 2024 tetap
menggunakan sistem proporsional terbuka.
Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, pilihan
responden yang punya preferensi sistem pemilu ke proporsional terbuka, setuju
memilih calon anggota legislatif secara langsung. Bukan oleh pimpinan partai
politik, yaitu 80 persen.
“Preferensi terhadap dua sistem proposal
terbuka itu mayoritas mutlak,” tandas dosen politik UIN Jakarta ini.
Sementara
untuk pemilu proporsional tertutup, kata Burhan, tidak mengalami perubahan,
yaitu sekitar 11,7 persen.
Survei Indikator ini
dilakukan pada 26-30 Mei 2023. Responden adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD). RDD adalah
teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Dengan
teknik RDD, sampel sebanyak 1.230 responden dipilih melalui proses
pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi dan screening. Margin of error survei diperkirakan ±
2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple
random sampling.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas
(Unand) Feri Amsari menyatakan, secara hukum hampir tidak mungkin bagi MK
mengubah putusan mereka terdahulu terkait konstitusionalitas sistem
proporsional terbuka.
“Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
sistemnya adalah proporsional terbuka. Bagaimana MK bisa membantah
Undang-Undang Dasar, argumentasinya sendiri dan Undang-undang,” tanya Feri.
Dia
mengatakan, jika sistem pemilu proporsional tertutup dilaksanakan,
satu-satunya partai yang akan diuntungkan dalam kontestasi Pemilu 2024 adalah
PDI-Perjuangan. Karena itu, hasrat untuk memastikan proporsional tertutup
betul-betul untuk kepentingan politik.
“Bukan untuk kepentingan Undang-Undang
Dasar, bukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan penyelenggaraan
pemilu yang sehat,” kata Feri.
Wakil
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono
Atmoharsono menilai, penggunaan sistem pemilu dalam bentuk apapun sama baiknya.
Menurut dia, pemilu dengan sistem
proporsional tertutup yang berlaku pada era Orde Baru aman-aman saja dan
pelaksanaannya bisa dilakukan dengan senang.
“Apapun
itu dilaksanakan semuanya baik. Zaman Orde Baru semua tertutup, aman-aman saja.
Seneng-seneng saja. Sekarang mulai (digunakan proporsional) terbuka,” jelas
dia.
Karjono juga menyatakan, sistem pemilu
proporsional dalam bentuk apapun tidak akan membuat negara bubar. Menurut dia,
sistem manapun yang akan digunakan pada Pemilu 2024 adalah sistem yang sama
baiknya.
“Negara
ini tidak akan bubar dengan sistem apakah itu terbuka, tertutup, ataukah
terbuka terbatas dan lain-lain,” ujarnya.
Karjono menyampaikan, apapun putusan MK
terkait hal itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilaksanakan.
Seperti
diketahui, peraturan sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini
sedang diuji di MK. Gugatan agar MK memberlakukan proporsional tertutup
dilakukan kader PDIP.
Belakangan, terdapat kabar yang menyebutkan
MK akan mengeluarkan putusan yang mengembalikan sistem pemilu menjadi
proporsional tertutup. Meski hal itu dibantah oleh MK.
No comments:
Post a Comment