KABARMASA.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan mahasiswa lainya menggelar aksi di gedung DPR RI, dengan mengangkat isu RUU Perampasan Aset yg dimohonkan agar DPR RI segerah melakukan pembahasan dan dapat perlu untuk segera di sahkan, serta kemudian terkait RUU Kesehatan Omnibus Law yang diminta untuk dibatalkan pengesahanya sebab dirasa tidak berpihak kepada profesi kesehatan seperti Keperawatan dan Dokter yang terdampak akibat subtansi hukum yang dirasa bermasalah, pada kamis (22/06/23).
Rancangan Undang-undang Perampasan Aset kembali digaungkan oleh mahasiwa UMJ. Masa aksi Mendesak DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan Meninjau ulang terkait RUU Kesehatan (omnibus law) yang legislasinya di laju cepat. Dan juga aksi ini digelar sebagai bentuk memprakarsai gerakan mahasiswa untuk tetap terus mengawal isu problematika kebangsaan di Indonesia.
“Masa aksi Mahasiswa sangat geram dengan pelaku DPR RI Terkait kebiasaan buruknya dimana dalam setiap proses pembentukan peraturan selalu secara gelap-gelapan dan terburu-buru. Kami sangat kecewa sebab Anggota DPR RI sama sekali tidak merespon suara mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, ujar Presiden Mahasiswa UMJ” sarlin wagola di depan gedung DPR RI.
Mahasiswa Menantang anggota DPR RI untuk audiensi secara terbuka terkait dengan RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan (omnibus law).
“Seperti kita pahami bahwa urgensi RUU Perampasan aset sangat dibutuhkan di tengah kejahatan ekonomi di Indonesia yang sangat meningkat serta merugikan negara dan masyarakat, ini dibuktikan dengan indeks persepsi korupsi yang meningkat pula. Serta menganggap koruptor tidak takut dipenjara tapi mereka hanya takut dimiskinkan. Kekayaan yang didapat secara tidak sah dalam jumlah yang banyak bisa memproduksi kejahatan baru dari hasil ilegal itu” ucap Wahid Hasyim selaku Mentri Kajian Aksi Tragegis BEM UMJ yang di sambung oleh oleh Satria Tulus Siahaan Wamen Kajian Aksi Startegis.
Sejalan dengan itu sekretaris jendral BEM UMJ M.Fadhil, mengatakan RUU Perampasan aset mulai dibahas sejak 2006 tetapi sampai sekarang tanda pengesahannya belum ada. Justru malah RUU Kesehatan Omnibus law di percepat pengesahannya sementara secara kebutuhan tidak terlalu mendesak, serta banyaknya subtansi hukum yang kontradiksi dengan hak sebagaimana profesi Keperawatan dan dokter dll yg terdampak.”
Dalam momen akhir penggelaran aksi. Poin tuntutan dibacakan oleh presiden Mahasiwa BEM UMJ di depan gedung DPR RI Sebelum masa aksi bubar, antara lain yaitu :
1. Meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah kami kaji dan analisa sehingga sangat efektif dalam memberikan efek jerah kepada pelaku kejahatan (koruptor atau pejabat yang terbukti
mendapatkan kekayaan secara ilegal)
2. Meminta DPR RI untuk secepatnya menindak lanjuti surat presiden tentang RUU Perampasan Aset yang dirasa sangat urgen dalam menangani kejahatan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana
keuangan, dan kejahatan lainnya. Selama ini pemerintahan dianggap selalu gagal menangani problem kejahatan ekonomi yang dibuktikan dengan meningkatnya indeks persepsi korupsi di Indonesia.
3. Meminta Pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU Omnibus Law Kesehatan dan mengkaji ulang terkait subtansi hukum yang dituangkan dalam rancangan undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, profesi kesehatan dan lembaga-lembaga kesehatan lainnya.
4. Meminta Pemerintah dan DPR RI berhenti dalam menjalankan kebiasaan buruk ketika ingin membuat pembentukan sebuah perundang-undangan yang bersifat tertutup, sembunyi-sembunyi, dan tidak memihak kepada
kepentingan rakyat serta bertabrakan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
SOLUS POPULI SUPREMA LEX ESTO (Hukum Tertinggi
Memberikan Keselamatan Kepada Masyarakat).
Billahi Fii Sabililhaq
Fastabiqul Khairat
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
No comments:
Post a Comment