KABARMASA.COM,
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Azalia
Aprinda Bahat yang berprofesi sebagai dokter. Azalia Aprinda
Bahat akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pemotongan anggaran
seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan
penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Azalia Aprinda Bahat akan diperiksa sebagai saksi untuk
melengkapi berkas penyidikan kedua orang tuanya, Bupati nonaktif Kapuas,
Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan
anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat.
"Pemeriksaan dilakukan di KPK, jalan Kuningan Persada
Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Azalia Aprinda Bahat
(Dokter)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya,
Selasa (13/6/2023).
KPK menahan
Bupati nonaktif Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan
anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus
korupsi.
Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai
tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan
suap pada hari ini, Selasa 28 Maret 2023.
"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan
selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April
2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis
Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga
menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada
di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary diduga
aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD
untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan
barang mewah.
"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional
pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota
legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.
Johanis
mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7
miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7
miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei
nasional," kata dia.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal
12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati
Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3/2023).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben
Brahim dan sang istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
Selain kantor Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah
beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.
"Hari ini (28/3) tim penyidik melakukan penggeledahan
di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor
Dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa
(28/3/2023).
No comments:
Post a Comment