KPK Panggil Anak Bupati Kapuas, Azalia Aprinda Bahat Terkait Korupsi Orang Tuanya

KABARMASA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Azalia Aprinda Bahat yang berprofesi sebagai dokter. Azalia Aprinda Bahat akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Azalia Aprinda Bahat akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kedua orang tuanya, Bupati nonaktif Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Azalia Aprinda Bahat (Dokter)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

KPK menahan Bupati nonaktif Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus korupsi.

Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada hari ini, Selasa 28 Maret 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3/2023). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben Brahim dan sang istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.

Selain kantor Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.

"Hari ini (28/3) tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts