KABARMASA.COM, JAKARTA -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas
penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan
kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang
sebelumnya menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.
Sandi mengatakan Satgas TPPO yang telah
dibentuk itu akan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal
Polri Irjen Asep Edi Suheri. Sementara bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas TPPO
yakni Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
"Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh
Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di
Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/6).
Dalam arahannya melalui video conference
pada Senin (5/6) kemarin, Sandi mengatakan, Kapolri juga telah mengarahkan
kepada seluruh Kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.
Ia mengatakan Satgas TPPO tersebut nantinya akan
berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan dikepalai oleh para Wakil Kapolda.
Selain itu, Kapolri juga telah mewanti-wanti para
jajarannya untuk memberikan perhatian serius serta menindak tegas para pelaku
yang terlibat dalam sindikat TPPO.
Listyo, dalam arahannya, juga mengingatkan akan
memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di
wilayahnya masing-masing.
"Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari
jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana
ini," ujar Listyo dalam arahannya.
Sebelumnya, Listyo mengatakan jajaran
kepolisian sudah mulai bekerja dan melakukan pemetaan guna menentukan
langkah-langkah terkait dalam penindakan TPPO.
Lebih khusus, ia juga telah memerintahkan Divisi
Hubungan Internasional Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara
tetangga guna memetakan kelompok atau sindikat TPPO.
Menurutnya peran jajaran Kepolisian yang ada di
luar negeri, khususnya di wilayah-wilayah yang kerap terjadi TPPO, masih dapat
ditingkatkan agar para korban bisa segera mendapat perlindungan.
"Saya harapkan perwakilan polisi di luar negeri
bisa mengambil langkah-langkah bekerja sama, baik dengan negara setempat,
maupun segera menghubungi kita yang ada di Indonesia," tuturnya.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar tidak ada
lagi aksi beking-bekingan yang membuat kasus TPPO menjadi tidak terbendung. Hal
tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat dengan Jokowi,
Selasa (30/5).
"Tadi presiden memerintahkan kepada Kapolri
tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh
negara," ucap Mahfud.
"Tidak ada beking-bekingan bagi penjahat,
beking bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah
negara," tuturnya.
No comments:
Post a Comment