Photo istimewa: Kantor Kejaksaan Negri Kota Batam |
KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Kota Batam - Warga kota batam hendak bertemu jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan negri kota batam, terlihat terhalang pintu akses khusus di lantai dua yang harus di lalui. Sabtu (10/06/2023)
Bahkan saat ditanyakan oleh petugas kejaksaan di sekitar tidak ada satu pun yang memiliki kartu pintu akses, diduga pintu tersebut terindikasi tempat ruangan koordinasi antar kejaksaan negri batam dengan pihak-pihak tersangka (keluarga tersangka dalam kasus persidangan gelar perkara).
Photo istimewa : Pintu akses lantai 2 (dua) Kejaksaan Negri Kota Batam |
Hasil pantauan kabarmasa.com, kantor terlihat pengamanan yang sangat ketat, terbukti pas saat ibu kejaksaan negri kota batam di mintai keteranagan oleh jurnalis kabarmasa.com langsung pengawalnya ngumpul ramai untuk mengawasi situasi kondisi tersebut, ada apa kantor kejaksaan negri kota batam ya?
“Terkesan Kejaksaan Negri Kota Batam takut kena Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)”
Kondisi ruangan kejaksaan negri kota batam terlihat setiap pintu-pintu ruangan yang tertulis,”wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani”.
Photo istimewa : Ruang gelar perkara persidangan Online Kejaksaan Negri Kota Batam |
Apakah benar kantor kejaksaan negri kota batam bersih dari Korupsi, KKN, Kolusi, nepotisme? pantauan Kejaksaan Republik Indonesia dan komisi pembrantasan korupsi republik indonesia
Undang-undang no 30 tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 1 poin 4 yang berbunyi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan pasal 5 Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. kepentingan umum;
e. proporsionalitas; dan
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999
Pasal 2 poin 1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Poin 2 Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.(Red-ZS)
No comments:
Post a Comment