Jemaah Haji Khusus Sudah Mulai Tiba di Madinah


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sebanyak 283 jemaah haji khusus dari delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tiba di Madinah, mulai Senin (5/6) pagi. Berbeda dengan haji reguler yang diurus pemerintah, jemaah haji khusus menjadi tanggung jawab pihak travel.

Rombongan jemaah haji khusus yang pertama tiba dari PIHK Patuna Mekar Jaya berjumlah 29 orang. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Daerah Kerja Madinah Zaenal Muttaqin di Hotel Aqeeq Al Madinah.

Kasi Pengawasan PIHK Rudi Nuruddin Ambary mengatakan, sepanjang hari Senin, ada delapan kelompok PIHK yang dijadwalkan tiba di Madinah.

"Alhamdulillah baru saja tiba jemaah haji khusus yang pertama. Insyallah satu dan dua jam kemudian akan menyusul tiba di Madinah," kata Nuruddin.

Petugas haji daerah kerja Madinah, akan melakukan pengawasan terkait aktivitas jemaah. "Sejak hari ini juga, kami mulai pengawasan di sini. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan pengawasan di Jakarta. Pemeriksaan kelengkapan haji," paparnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh petugas berupa layanan yang diberikan PIHK ke jemaahnya seperti bimbingan ibadah, akomodasi, katering, transportasi, hingga kesehatan. Apakah sama dengan yang dijanjikan. Apalagi, biaya haji khusus sangat besar.

"Fasilitas yang didapat jemaah haji khusus sesuai dengan paket layanan yang ditawarkan dan diambil oleh jemaah haji khusus," ujar dia.

PIHK Diminta Layani Sesuai Harga

Tahun ini, jumlah PIHK yang mengikuti jemaah haji khusus kurang lebih 295 PIHK. Ada total 18.320 jemaah haji khusus yang mengikuti haji 1444 H. Para jemaah akan tiba di Madinah dan Makkah paling lambat 20 Juni. Mereka maksimal berada di Arab Saudi selama 30 hari.

"Ada sekitar 70%-75% PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) itu menurunkan jemaahnya di Jeddah, baru kemudian mereka bawa dari Jeddah ke Madinah dan yang terakhir biasanya dari Jeddah langsung ke Mekah, baru kemudian ke Madinah (setelah prosesi haji)," terang Nuruddin.

Nuruddin mewanti-wanti PIHK agar mengikuti Peraturan Menteri Agama No 5 Tahun 2021 yang mengatur pelayanan haji khusus itu harus sesuai dengan perjanjian yang disepakati jemaah haji khusus dengan PIHK.

"Agar jemaah yang sudah membayar dengan harga yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan haji reguler bisa mendapatkan kepuasan dan kenyamanan dalam beribadah," kata Rudy.

Jika PIHK melakukan pelanggaran, petugas akan melakukan teguran tertulis, dan yang paling tegas adalah pencabutan izin PIHK oleh Kemenag.

Biaya Haji Khusus

Penanggung jawab yang juga manajemen Diyo Group, konsorsium empat PIHK menyatakan komit memberikan pelayanan sesuai harga yang sudah dibayar jemaah. Paket haji yang mereka tawarkan berdurasi 29 hari dengan harga mulai dari USD18 ribu atau sekitar Rp270 juta.

"Jemaahnya sudah membayar mahal maka harus memberikan pelayanan yang maksimal," kata Syamirah Arifah, putri pemilik Diyo Group.

Syamirah, dan kakaknya Muhammad Zaki Nawawi, mengawal 156 jemaah yang menginap di Hotel Movenpick, Madinah. Salah satu kelebihan yang ditawarkan selain hotel bintang lima yang dekat dengan Masjid Nabawi adalah pembimbing ibadah yang merupakan tokoh terkenal.

"Jemaah haji khusus ini nantinya mendapat bimbingan ibadah dari Habib Novel Alaydrus," katanya.

Salah satu jemaah asal Surabaya, Nuriztia (43) mengaku memilih mendaftar haji khusus karena waktu tunggunya yang singkat bila dibandingkan haji reguler. Di Surabaya, masa tunggu mencapai 23 tahun.

"Haji khusus masa tunggunya 7 tahun," ujarnya.

Mantan perawat di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya itu menjadi jemaah haji khusus bersama ibu dan suaminya. Dia membayar USD19.000 per orang.

"Alhamdulillah ada rezeki, sudah diniatkan sejak lama. Semoga semuanya berjalan lancar," ujarnya.


Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts