KABARMASA.COM, JAKARTA - Hari Raya Waisak Tahun 2023 dirayakan dengan penuh sukacita oleh seluruh WBP yang beragama Buddha di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Pasalnya dari 38 WBP yang beragama Buddha, 35 diantaranya mendapatkan Remisi Khusus Waisak pada hari Minggu(04/06). Pemberian Remisi Khusus Waisak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-879, 880, 881.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Penyerahan Remisi berlangsung di Wihara Che San Kung oleh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap didampingi oleh Para Pejabat Struktural Rutan. Adapun jumlah besaran remisi yang diterima yakni, 1 WBP mendapatkan Remisi 1 bulan 15 hari, 3 WBP mendapatkan 15 hari dan 31 WBP lainnya mendapatkan Remisi sebanyak 1 bulan.
Fauzi Harahap selaku Kepala Rutan berharap dengan adanya pemberian Remisi khususnya setiap Hari Raya dapat menjadi kesempatan bagi para WBP untuk beribadah dan berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi. “Saya berharap para WBP yang sudah mendapatkan remisi ini bisa sungguh-sungguh berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Fauzi Harahap.
No comments:
Post a Comment