Geruduk Kejagung, KONAMI dan JMHI minta Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo di Periksa

KABARMASA.COM, JAKARTA-Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KONAMI) dan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung. Meminta pihak Kejagung untuk memangil dan memeriksa Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo terkait dana pinjaman dari PT SMI tahun 2020. Kamis (15/06/2023)

"Panggil Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo, terkait dugaan penyimpangan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," ujar Korlap aksi, Ismail.

Ismail, menjelaskan proses peminjaman uang Pemkab Merangin ke PT SMI.

"Pada tahun 2020 Kabupaten Merangin mengalami defisit anggaran untuk mendanai proyek-proyeb jumbo pada masa Bupati Al-haris. Kemudian Pemkab Merangin meminjam uang kepada PT SMI sebesar Rp. 142 Miliyar, ternyata Bunga pinjaman tersebut dibayarkan per triwulan dengan bunga sebesar 7,82 persen per tahun," terang Ismail.

Ada 6 kegiatan di Kabupaten Merangin yang menggunakan dana pinjaman dari PT SMI, yakni, peningkatan jalan Simpang Sungai Sakai - Rantau Limau Kapas, dengan nilai kontrak Rp. 22.499.999.999,99, yang dilaksanakan PT Adhipati Bangun Nagara Pada.

Peningkatan jalan Muara Jernih - Muara Kibul, dengan nilai kontrak Rp. 29.803.024.777,30 yang dilaksanakan PT. Dwikarsa Mandiri Utama.

Peningkatan jalan Simpang Margoyoso - Batas Tebo (Sri Sembilan - Bukit Subur) dengan nilai kontrak Rp. 13.217.773.896,31 yang dilaksanakan PT Merangin Karya Sejati.

Peningkatan jalan Simpang Danau Pauh - Rantau Kermas dengan nilai kontrak Rp. 35.070.102.131,20 yang dilaksanakan PT Sarang Teknik Canggih.

Peningkatan jalan Simpang Tambang Emas - Rasau dengan nilai kontrak Rp. 14.682.630.171,41 yang dikerjakan oleh PT Perdana Lokaguna.

Peningkatan jalan Pulau Layang - Nalo Gedang dengan nilai kontrak Rp. 26.684.334.037,94 yang dikerjakan oleh PT Air Tenang.

Abdullah mengatakan, terkait persoalan itu, dirinya sudah melaporkan di Kejagung dan Kejati Jambi pada tahun 2022 silam.

"Persoalan itu sudah kami laporkan, pada tanggal 30 Maret 2022 kami laporkan di Kejati Jambi dan pada 30 Juni 2022 sudah kami laporkan di Kejagung. Namun belum ada kejelasan sampai saat ini," ungkap Ismail.

Hari ini, keempat kalinya kami mendatangi Kejaksaan Agung menanyakan persoalan ini, kami berharap pihak Kejagung merespon apa yang kami sampaikan, dan segera mengambil alih proses penyelidikan terkait penyimpangan 6 proyek yang sedang ditangani oleh Kejati Jambi, ujar Ismail.

Kami juga meminta Kejagung memanggil dan memeriksa mantan Bupati Merangin yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jambi dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Merangin, yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.(Red)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts