Diduga Kepala Bea Cukai Batam Gelapkan 93 Unit Kendaraan, Negara Rugi Sebesar Rp. 251 Miliar.

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Kepala Bea Cukai Batam Diduga Gelapkan 93 Unit Kendaraan, Negara Rugi  Sebesar Rp. 251 Miliar. Dengan adanya dugaan data lelang yang digelapkan oleh Kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam kepada Kepolisian Polda Kepri dan Bapenda Kepri. Pada tahun 2021, terdapat sebuah dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam terkait masalah pembebasan kepabeanan sebesar Rp. 138.870.847.117 miliar rupiah. Sabtu (10/06/2023)

Berdasarkan data time media terkait kepabeanan 2021, Sebanyak 100 unit kendaraan CBU yang telah di timbun oleh KPUBC Tipe B Batam lebih dari 30 hari terdapat selisih hitung tanggal BC 1.1 dengan tanggal pendaftaran PPFTZ-01 dari LDP, Nilai kepabeanan 100 unit kendaraan CBU sebesar Rp. 67.898.535.820 miliar rupiah.

Adanya dugaan Gratifikasi yang dilakukan Kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam terkait 100 unit kendaraan CBU yang di bebaskan nilai BM dan PDRI, Diduga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 113.003.751.783 miliar rupiah. Anehnya lagi, dari 100 unit kendaraan, hanya 7 unit yang tercatat dalam laporan BTD, Sehingga diduga sebanyak 93 unit yang mendapatkan SPPB tahun 2021 yang tidak pernah di catat, diduga Oknum Bea Cukai Batam telah mengelapkan data atau menyulap laporan ke negara

Lebih heboh lagi, Kelakuan KPUBC Tipe B Batam diketahui bahwa 100 unit kendaraan CBU yang diduga di tangkap Bea Cukai Batam tidak pernah sama sekali dilakukan penyegelan. Lantas, mengapa KPUBC Tipe B Melakukan penangkapan, Apakah hanya membersihkan nama saja dengan oknum media kerjasama bea dan cukai kota batam..?


https://www.kabarmasa.com/2023/06/warga-kota-batam-di-hebohkan-diduga.html


Menurut dari data time media baik pembebasan kepabeanan dan kendaraan yang tidak pernah di segel KPUBC Tipe B Batam, Diduga Kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam telah menjengkali Peraturan PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman dan Peraturan PMK nomor 169/PMK.04/2017 tentang perubahan PMK nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk atau Cukai.

Kelanjutannya, Diduga Kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam telah menjengkali Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor PER-38/BC/2017 tentang tata cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan sarana Pengangkut, Manifes.

Saat kabarmasa.com memintai konfrimasi pihak bea dan cukai kota batam lewat aplikasi whadsapp kepada Humas Riski Fadillah belum mendapatkan balasan (Memblokir no jurnalis kabarmasa.com) Dalam dugaan yang kuat bahwa Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam sembunyi dalam dugaan kasus ini.

Untuk itu meminta kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk turun ke Kantor Pelayanan Utama KPUBC Tipe B Batam, yang mana salah satu Cabang Direktorat Jendral Bea dan Cukai di Batam banyak terjadi kesalahan yang tidak sesuai dengan peraturan Mentri Keuangan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.(Red-ZS) 

Pemberitaan ke - 2

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts