Datangi Kejagung RI, KONAMI Minta Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo di Periksa

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Puluhan aktivis Jambi yang tergabung dalam aliansi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KONAMI) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (08/06/2023).

Dalam aksi itu Konami meminta pihak Kejagung untuk mengusut dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)

Korlap aksi Ismail mengatakan, terkait dana pinjaman dari PT SMI ini sudah kami laporkan di Kejaksaan Tinggi Jambi namun belum ada tanggapan, dan sudah juga kami laporkan di Kejagung, karena belum ada tanggapan, pada hari ini kembali kami suarakan di Kejagung.

"Sudah pernah kami laporkan di Kejagung dan Kejati Jambi, sampai saat ini persoalan dana pinjaman dari PT SMI masih berjalan ditempat," ujar Ismail.

Lanjut Ismail, maka dari itu kami yang tergabung dalam aliansi Konami, meminta pihak Kejagung untuk mengevaluasi kinerja pihak Kejati Jambi, ungkapnya.

Ismail menuturkan, ada beberapa kegiatan di Kabupaten Merangin yang menggunakan dana pinjaman dari PT SMI.

Beberapa kegiatan itu yakni, peningkatan jalan Simpang Sungai Sakai - Rantau Limau Kapas, dengan nilai kontrak Rp. 22.499.999.999,99, yang dilaksanakan PT Adhipati Bangun Nagara Pada.

Peningkatan jalan Muara Jernih - Muara Kibul, dengan nilai kontrak Rp. 29.803.024.777,30 yang dilaksanakan PT. Dwikarsa Mandiri Utama.

Peningkatan jalan Simpang Margoyoso - Batas Tebo (Sri Sembilan - Bukit Subur) dengan nilai kontrak Rp. 13.217.773.896,31 yang dilaksanakan PT Merangin Karya Sejati.

Peningkatan jalan Simpang Danau Pauh - Rantau Kermas dengan nilai kontrak Rp. 35.070.102.131,20 yang dilaksanakan PT Sarang Teknik Canggih.

Peningkatan jalan Simpang Tambang Emas - Rasau dengan nilai kontrak Rp. 14.682.630.171,41 yang dikerjakan oleh PT Perdana Lokaguna.

Peningkatan jalan Pulau Layang - Nalo Gedang dengan nilai kontrak Rp. 26.684.334.037,94 yang dikerjakan oleh PT Air Tenang.

Ismail mengatakan semua pekerjaan itu bersumber dari Dinas PUPR Kabupaten Merangin melalui dana pinjaman dari PT SMI tahun 2020-2021.

Maka dari itu, dikatakan Ismail, Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo serta pihak terkait harus diperiksa.

"Periksa Gubernur Jambi, yang pernah menjabat sebagai Bupati Merangin, dan PJ Bupati Tebo, Aspan yang dulu menjabat sebagai Kadis PUPR Merangin serta pihak terkait lainnya," pungkas Ismail.(Red)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts