KABARMASA.COM,
JAKARTA - Inspektorat DKI Jakarta memberikan
pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan setempat
setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan di media sosial. Namun Inspektorat
DKI Jakarta belum merinci, pembinaan seperti apa yang akan dilakukan pada ASN
tersebut.
"Ya, kita lakukan pembinaan
(setelah diperiksa Inspektorat)," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta
Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Selain itu, Syaefuloh mengatakan
bahwa pihak Inspektorat meminta yang bersangkutan dan seluruh Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos)
"Tapi lagi-lagi (kita ingatkan
untuk) lebih tertib menggunakan medsos," kata Syaefuloh.
Sanksi
Terkait sanksi yang akan
diberikan kepada ASN tersebut, Syaefuloh menyebut masih menunggu hasil dari
pemeriksaan tim Inspektorat.
"Nanti ya, tunggu
hasilnya. Kalau belum ada SK (surat keputusan), kita belum berani," ucap
Syaefuloh.
Sebelumnya, Inspektorat DKI
Jakarta memeriksa Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas
Kesehatan Ngabila Salama pada Rabu (24/5) sejak pukul 08.00 WIB karena pamer
gaji Rp34 juta di media sosial.
"Insyaallah hari ini
sedang proses tadi dari jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," kata Inspektur
DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
Dalam pemanggilan tersebut,
Inspektorat DKI akan mendalami terkait kebenaran dan motif viralnya pernyataan
oknum ASN DKI tersebut yang memamerkan besaran gajinya di akun Twitter @Ngabila
pada 15 Mei 2023.
Ngabila juga diminta melakukan
perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
sesuai yang dimilikinya.
"Kita dorong nanti yang
bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kita bantu koordinasi dengan
KPK," kata Syaefuloh Hidayat.
Edaran Pola Hidup
Sederhana ASN DKI Jakarta
Sebelumnya, Sekretaris
Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023
tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
SE 14/2023 diterbitkan untuk
menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta
meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
Edaran itu diterbitkan pada 12 April
2023 dengan mencantumkan lima poin yakni pertama, Kepala Perangkat Daerah
mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola
hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan,
membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak
sesuai dengan kode etik ASN.
Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen
dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh
perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
Ketiga, pegawai ASN dan keluarga
diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup
mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi
norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Keempat, pegawai ASN diminta lebih
bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang
menunjukkan pola hidup mewah.
Terakhir, kelima, pegawai ASN agar
memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan
konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
No comments:
Post a Comment