KABARMASA.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana terancam bakal berurusan dengan polisi. Hal ini imbas dari pernyataannya di media sosial viral mengumbar rahasia negara. Yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang masih belum digelar persidangan dan belum diputuskan majelis hakim.
Atas ulahnya itu Denny Indrayana sempat membuat guncang dunia politik di Indonesia. Tindakan Denny membocorkan putusan MK sebagai bahan narasinya memicu keresahan para calon anggota Legislatif dan memantik kegaduhan.
Kasus ini tak hanya menjadi perhatian Menko Polhukam Prof Mahfud MD. Kasus Denny ini juga menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rangka menjaga keamanan dan kestabilan proses tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 serta hasilnya.
Masalah tersebut akhirnya ditindaklanjuti secara proses hukum. Bareskrim Polri mengagendakan akan memeriksa Denny Indrayana. Pemeriksaan terkait dugaan bocornya putusan MK tentang pemilu, yang merupakan rahasia negara. Juga laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, dan penghinaan terhadap penguasa.
Denny diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup (coblos partai).
“Ya, pada saatnya akan diperiksa,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Kendati demikian, Agus belum bisa memastikan kapan Denny akan dipanggil untuk diperiksa. Ia hanya menyampaikan saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
“Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” tutur dia.
Denny Indrayana resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu (31/5). Laporan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Denny atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Berdasarkan keterangan pelapor, ia membuat laporan usai melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 pada 31 Mei.
Kedua akun itu memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
“Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Denny mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
Berdasarkan info yang diterima Denny, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023) lalu. (tim)
No comments:
Post a Comment