KABARMASA.COM, SUMATERA UTARA - Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang disusul Kalimantan Barat 173 orang.
Waisak membawa kebahagiaan bagi masyarakat beragama
Buddha, tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah
Indonesia. 1.216 orang dari 1.733 WBP beragama Buddha menerima Remisi Khusus
(RK) Waisak pada Minggu (4/6).
Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I,
yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa
pidana sebagian. Sementara tujuh orang lainnya menerima RK II atau
langsung bebas.
RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782
orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.
Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233
orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten
131 orang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Waisak ini merupakan
hak WBP beragama Buddha, selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada
hari raya besar agamanya. Menurutnya, pemberian RK ini juga merupakan bentuk
penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih
baik.
“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan
kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka
yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi
pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika, dalam keterangan resminya, Minggu
(4/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, mereka yang memperoleh
RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif
sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Ia memastikan tidak ada
diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP
dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.
“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap
warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi
pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas
atau Rutan, karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan
tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke
masyarakat,” imbuhnya.
Terakhir, Rika menyampaikan bahwa pemberian RK
Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga
Rp677.280.000.
No comments:
Post a Comment