Unras Di Kemendagri, GERAM-Jambi : segera Pertemukan Dua Bupati dan Gubernur Jambi terkait Batas Wilayah.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi Menjadi PERDA, Tindakan tersebut menua sorotan banyak pihak diantaranya adalah Gerakan Rakyat Menggugat-Jambi (GERAM-JAMBI)

Puluhan Masa Aksi yang tergabung dalam GERAM-JAMBI Melakukan aksi unjuk di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) terkait Pengesahan RAPERDA RTRW yang dilakukan DPRD Provinsi Jambi Mereka menilai bahwa pengesahan tersebut Tendensius atau Memihak. (11/05/23)

"DPRD Provinsi Jambi dalam mengambil keputusan seharusnya netral dan berdasar, keputusan tentang pengesahan RAPERDA RTRW menjadi PERDA yang mengatur tentang PETA INDIKATIF kami nilai sangat merugikan Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk meminimalisir Konflik, Kami mendesak agar keputusan itu dievaluasi bahkan ditinjau kembali." 

Mereka menilai bahwa DPRD Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan Batas daerah atau Tapal Batas

 "PERDA RTRW Provinsi Jambi  tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam provinsi Jambi, Penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan DPRD dan Pemprov Jambi" Lanjut Anto

Berdasarkan Press Rilis GERAM-JAMBI, Bahwa pengesahan RAPERDA RTRW Provinsi Jambi merugikan beberapa hal pemerintah tanjung Jabung barat sebagai berikut : 
1. Pada lintas sektor di kementerian ATR BPN pra persetujuan Menteri, pemerintah kab.Tanjung Jabung Barat tidak pernah menandatangani berita acara lintas sektor tersebut, namun persetujuan Menteri tetap terbit.
2. pada peta RTRW Provimsi Jambi yg disahkan, batas wilayah Tanjab barat dan Tanjab timur yg digunakan tidak pernah meminta persetujuan dari Pemkab Tanjung Jabung Barat
3. Dan dalam proses pengesahannya pun yg membidangi tata batas di kab Tanjung Jabung Barat tidak pernah dilibatkan

Adapun tuntutan GERAM-JAMBI Sebagai Berikut :

1. Mendesak KEMENDAGRI untuk membatalkan PERDA RTRW yang diduga 
merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

2. Untuk meminimalisir Konflik, Maka kami meminta KEMENDAGRI Untuk bersikap 
adil dalam penentuan batas wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung 
Timur.

3. Mendesak Direktur Toponomi Dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Batas 
Wilayah untuk Mempercepat pertemuan Bupati Tanjabbar, Tanjabtim Dan Gubernur 
Jambi terkait batas wilayah.(Red)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts