'Spesialis' Begal Payudara Siswi di Jember Ditangkap


KABARMASA.COM, JEMBER - Polisi menangkap pelaku yang kerap membegal payudara pelajar di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/5).

Pelaku berinisial FN (20 tahun), warga Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari. Keseharian yang bersangkutan bekerja sebagai teknisi bengkel motor.

FN terindikasi telah melakukan tiga kali pembegalan terhadap siswi. Korban terbaru adalah siswi berusia 17 tahun yang dibegal payudaranya saat berkendara di jalanan Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat pada tanggal 8 Mei lalu.

Menurut Kapolsek Kalisat, AKP Istono, kejadian tersebut dilaporkan oleh korban setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Korban mencatat nomor kendaraan serta membuat gambaran postur fisik pelaku.

"Saat itu, korban pulang dari sekolah untuk mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL). Melintas di depan kafe Sky Garden, tiba-tiba dipepet tersangka kemudian diperlakukan tidak senonoh," urainya menjelaskan kronologi peristiwa.

Korban berupaya mengejar pelaku. Namun, tidak berhasil karena laju kendaraan pelaku lebih kencang. Untungnya, korban mengingat siluet sosok serta motor yang dikendarai.

"Korban sempat mengejar tersangka, namun berhasil kabur. Dengan berbekal ciri-ciri pelaku itulah korban melapor ke Polsek Kalisat," papar Istono.

Berdasar serangkaian penyelidikan, polisi dapat mengungkap identitas pelaku. Sehingga, atas alat bukti yang cukup dilakukan upaya paksa menangkap dan menahan pelaku.

Bahkan, pelaku saat diinterogasi mengaku sudah tiga kali membegal payudara siswi di beberapa lokasi. Seluruh aksi tersebut dilatarbelakangi motif ingin memuaskan hasrat birahi pelaku.

Istono menyebut, pelaku sudah berumah tangga dengan memiliki seorang istri. Kendati demikian, pelaku masih terdorong oleh keinginan mengganggu wanita lain, yang tertuju khusus pada anak perempuan.

"Selain di Kalisat, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di Kecamatan Arjasa, dan Kecamatan Pakusari. Ada tiga korban yang semua anak di bawah umur. Pelaku beraksi saat korban pulang sekolah," kata Istono.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa alat bukti yang di antaranya hasil visum korban dari rumah sakit, dan satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai sarana aksi bejat tersangka.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban semua masih bawah umur, maka tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Istono.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts