KABARMASA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim melakukan Penundaan empat pekan lebih terkait Hasil Agenda Putusan Sidang dalam Gugatan Perkara Perdata No. 858/Pdt.g di PN Jaksel, antara CV. Triputra Jaya Makmur melawan PT. Kutai Energi terkait Perbuatannya Membatalkan Perjanjian Secara Sepihak.Pada hari Kamis, tanggal 04 Mei 2023.
Agenda Sidang untuk Putusan Perkara No. 858/Pdt.g di PN Jaksel, dalam Keterangannya Putusan Belum Siap, oleh karnanya Agenda untuk Putusan diundur pada hari Kamis 25 Mei 2023. Pada hari ini Sidang Putusan masih tertunda dengan setatus Putusan Belum Siap dan Putusan diundur kembali pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023.
“Kami berharap agar majelis hakim yang terhormat yang menangani perkara ini agar segera memberikan kepastian hukum dalam Putusan Perkara No. 858/Pdt.g di PN Jaksel dan dapat mengabulkan gugatan kami seluruhnya dan Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. Ujar Herman Adriansyah, S.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat”
No comments:
Post a Comment