Laporan JMHI : Itjen Kemendagri, Akan Kami Telaah dan Akan Kami Evaluasi Soal PJ.Bupati Tebo

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Aksi Unjuk Rasa jilid III Kembali dilakukan Oleh Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia pada Senin (22/05/23) didepan Kantor Kementerian Dalam Negeri terkait Penolakan dan minta SK Perpanjangan PJ Bupati Tebo untuk segera dibatalkan.

Diketahu dari rilis yang diterima (red) mengatakan aksi unjuk rasa tersebut dilaksan karna perpanjangnya masa jabatan Saudara Aspan, ST sebagai 
Penjabat Bupati Tebo Provinsi Jambi, kami Jaringan Mahasiswa Hukum 
Indonesia (JMHI) menduga adanya Dugaan Suap Menyuap/Transaksional
 yang dilakukan oleh oknum - oknum dalam Kementerian dalam Negeri
 dalam proses perpanjangan SK Jabatan Saudara Aspan, ST.

Maka dari itu kami Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia menyampaikan saran dan masukan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri agar MENGEVALUASI kembali SK perpanjangan masa jabatan Saudara ASPAN, S.T menjadi Penjabat Bupati Tebo
Provinsi Jambi :

Karna kami menemukan sejumlah fakta diantaranya :

1. Bahwa banyak informasi yang beredar dimedia terkait kasus dugaan
perselingkuhan Saudara Aspan selaku Penjabat Bupati Tebo dengan ASN
Merangin Berinisial “KA”.

2. Bahwa selama Saudara Aspan, S.T menjadi Penjabat Bupati Tebo tidak pernah masuk kantor dan selalu turun ke Desa – Desa bersosialisasi/berkampanye politik akan maju dalam Pilkada Bupati Tebo 2024 - 2029 sambil membagikan baju yang berdisegn foto dirinya dan bertuliskan “ASPAN” dengan jargon “TEBO AKSI”.

3. Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu.

4. Dugaan Pemalsuan Identitas yang mana sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

5. Masa pensiun Saudara Aspan, ST hanya tinggal 10 (sepuluh) bulan lagi dan masih 
banyak ASN di Kementerian Dalam Negeri yang masih berpotensi, maka perpanjangan SK masa Jabatan Saudara Aspan, ST sangat bertentangan dengan
penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa
“Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 
(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang 
sama /berbeda”.

Tuntutan :
Atas dasar Fakta - Fakta tersebut diatas kami dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), mendesak Bapak Menteri Dalam Negeri agar 
mengevaluasi dan mencabut SK perpanjangan masa jabatan Saudara Aspan, ST menjadi Penjabat Bupati Tebo. agar menjaga kondusifitas dan netralitas pemerintah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi kami meminta agar Penjabat Bupati Tebo di pilih dari ASN Kementerian Dalam Negeri.

Tanggapan Kemendagri : 

Diketahui Saat audiensi dilantai 3 Gedung F Kantor Kemendagri sekira pukul 11.38 Wib pada Senin (22/05/23), 3 Perwakilan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia meminta  (Purn) Jendral Polisi Tito Karnavian untuk menonaktifkan PJ Bupati Tebo Sdr. Aspan ST dan mencabut SK Perpanjanga yang diterbitkan oleh Mendagri.

Audiensi diterima oleh Perwakilan Menteri Dalam Negeri diantaranya  Arif dari Inspektorat Jendral dan Hendi dan Ival Perwakilan Direktorat Jendral  Otonomi Daerah dengan fasilitator  Hasan. :

Untuk diketahui dalam audiensi perwakilan  dari Inspektorat Jendral yang disampaikan oleh saudara Arif mengatakan "bahwa setiap pelaksanaan Pj, harus dilaksanakan evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan keberlanjutan kepemimpinan".

Tambah Arif "Sepengetahuan kami belum ada pelantikan lanjutan di kabupaten tebo, Namaun kendati demikian atas laporan dan informasi serta bahwa dokumen yang diberikan akan dilakukan telaah terlebih dahulu dan akan kami jadikan bahan juga untuk evaluasi pj kabupaten tebo tersebut". 

Namun hal ini terasa timpang dan tidak rasional, terkait penjelasan yang disampaiakan saudara Ivan dan Hendi Perwakilan Direktorat Jendral Otonomi Daerah.

Diketahui Ivan dan Hendi menjelaskan "bahwa pejabat kabupaten tebo masih memberikan pertimbangan untuk pelantikan lanjutan pj bupati tebo dan masih terdapat nama pj sekarang yaitu sdr Aspan".

Ditambahkan oleh Ivan dan Hendi bahwa pejabat ditingkat kabupaten dilakukan pelantikan pj ditingkat provinsi, jadi untuk mengetahui apakah hari ini ada pelantikan atau tidak dapat ditanyakan di pemerintah provinsi jambi. Tutup Ivan (Red)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts