LAPAS KELAS IIA PEMATANGSIANTAR BERSAMA KEJARI PEMATANGSIANTAR LAKSANAKAN RESTORATIF JUSTICE (RJ)


KABARMASA.COM, PEMATANG SIANTAR - Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dan berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tertanggal 11 Mei 2023 atas berkas perkara tindak pidana Pencurian maka dilaksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dan Penyerahan Barang Bukti kepada Saksi Korban oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang dilaksanakan pada Jumat 12 Mei 2023 Pukul : 11.00 WIB s/d selesai di Lapas Klas II A Pematang Siantar.Pematang Siantar (12/05/23).


Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely berharap tahanan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan setelah ini korban tidak ada tuntutan dikemudian hari karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. 
Kemudian Kalapas M. Pitra Jaya Saragih menyampaikan Restoratif Justice merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara hingga tidak sampai ke tahaperadilan dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian. 

Dan kepada tahanan yang berinisial F (28) Kalapas berharap agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Kegiatan dilanjutkan dengan menyerahkan barang bukti yaitu sepeda motor kepada korban.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts