Laksanakan Perintah Dirjen PAS terkait Kunci Pemasyarakatan Maju (3+1), Rutan Kelas I Cipinang Lakukan Sidak Blok Hunian


KABARMASA.COM, JAKARTA - Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) masih menjadi salah satu agenda utama Pemasyarakatan. Tak terkecuali, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta rutin melakukan penggeledahan dan razia kamar guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan blok hunian warga binaan Rutan Cipinang, Senin (01/05).

Kegiatan ini di pimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Cipinang, Febrian Sony dan Tim Satopspatnal Rutan Cipinang. Ia mengatakan ini adalah sebagai wujud dari komitmen Rutan Kelas I Cipinang dalam langkah percepatan deteksi dini blok hunian serta bentuk tindak lanjut dan respon dari berbagai laporan atau isu serta kejadian gangguan keamanan dan ketertiban seperti peredaran gelap narkoba, penggunaan HP secara illegal serta barang terlarang lainnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Cipinang, Febrian Sony mengatakan bahwa sidak ini kita lakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan, pembinaan dan monitoring di Rutan Cipinang. "Kami tidak ingin di Rutan Cipinang masih ada narapidana/tahanan maupun petugas menggunakan narkoba atau sebagai pengedar narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menekankan pentingnya petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Rutan Kelas I Cipinang berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang merupakan kebijakan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yakni melakukan deteksi dini secara terus menerus dan tidak ada habis-habisnya termasuk berantas narkoba serta bersinergi dengan APH, ditambah Back To Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan kegiatan ini kita wujudkan kamar hunian steril dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba)," terang Ka.Rutan

Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Cipinang juga memberikan pemenuhan hak-hak bagi warga binaan seperti memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan secara rutin, membagikan vitamin, alat mandi, air bersih, makan dan minum yang higienis sesuai dengan standar pelayanan makanan terbaik serta dibagikannya kasur untuk tempat tidur yang layak.

Lebih lanjut, Ka.Rutan juga menjelaskan bahwa warga binaan Rutan Kelas I Cipinang juga berhak mendapatkan Program Asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) maupun hak remisi bagi warga binaan.

“Warga binaan berhak mendapatkan program asimilasi, PB, CB, CMB dan remisi semua diberikan secara gratis apabila warga binaan telah memenuhi kriteria baik administratif, substantive dan menjalani kewajiban di dalam Rutan, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang,” tutupnya.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts