KABARMASA.COM, JAKARTA– CV. Triputra Jaya Makmur Ajukan Gugatan Perdata No. 858/Pdt.g di PN Jaksel Terhadap PT. Kutai Energi terkait Perbuatannya Membatalkan Perjanjian Secara Sepihak.
Pantauan Dari Hasil Sidang Perkara No. 858/Pdt.g di PN Jaksel, Kamis 16 Maret 2023. Sidang dibuka pukul 14.00 Wib, Agenda sidang menghadirkan saksi Tergugat Atas Nama Jhony selaku (Security) Dan atas nama Risky Putranto selaku (Kontraktor Baru) di laksanakan dan di buka untuk umum.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim
Hakim Ketua Djuyamto, S.H Agung Sutomo Thoba, S.H M.H (Anggota) Anry Widyo Laksono, S.H M.H (Anggota) Mory Sensy Siregar, S.H Panitera Pengganti (PP)
Sidang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat adapun dari hasil keterangannya dari Saksi Tergugat a.n Risky Dan Jhony menjelaskan job Masing-masing;
Saksi Jhony menjelaskan dia sebagai keamanan dan mengetahui kalau CV. Triputra Jaya Makmur pernah melakukan Pekerjaan di Kawasan Walimpong dan pernah di temui Oleh Pihak CV. Triputra Jaya Makmur untuk memberhentikan pekerjaan tapi tidak mengetahui sebab CV. Triputra Jaya Makmur tidak lagi Bekerja di kawasan Tersebut;
Saksi Risky mengetahui CV. Triputra Jaya Makmur pernah bekerja dikawasan Walimpong dan mengetahui adanya tumpukan material milik CV. Triputra Jaya Makmur di Kawasan tersebut;
Majelis Hakim mempertegas pertanyaan kepada saksi Risky, apakah Legalitas nya sama dengan CV. Triputra Jaya Makmur, apakah sama yg dilakukan perihal suplai barang material alat berat, SDM dan saudara saksi bertempat tinggal dikawasan Tersebut.
Sidang ditutup pukul 15.15 Wib.
Sidang selanjutnya agenda Bukti Tambahan dari Kedua belah Pihak pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023.
Sidang bukti tambahan dari kedua belah pihak pada tanggal 30 Maret 2023 (para pihak tidak ada lagi yang memberikan bukti tambahan).
“Kalau saya menilai gugatan kita itu sangat kuat dan berdasarkan bukti-bukti sangat patut dikabulkan berdasarkan hukum” imbuh DR. H. Syamsudin selaku Legal CV. Triputra Jaya Makmur sekaligus Dosen Hukum di sebuah Universitas Samarinda, Kaltim.
“Kami berharap agar majelis hakim yang terhormat yang menangani perkara ini dapat mengabulkan gugatan kami dan Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. Ujar Herman Adriansyah, S.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat”. Saat dimintai keterangannya oleh wartawan.
No comments:
Post a Comment