KABARMASA.COM, BEKASI - Masih dengan cerita sama yang mungkin saja sudah terdengar di
telinga-telinga kita sebagai warga Bekasi berapa kejanggalan yang terjadi
di kabupaten bekasi
menjadi berbincangan hangat hari ini
Di mulai
dari pembangunan wc,sultan,rotasi mutasi yang cacat sampai dengan penetapan
pj bupati kabupaten bekasi yang
di anggap adanya indikasi kuat terjadi gratifikasi.
"Mari
kita mulai dari proyek WC sultan yang terbesar
pada 488 titik di kabupaten beksi
dengan rincian anggaran 2020 menggunakan APBD kabupaten bekasi
senilai Rp 98 miliar, jika di rincikan maka terhitung pembangunan satu
buah WC sultan memakan
anggaran sebesar 196,8 juta rupiah ukuran wc 3,5×3,6 meter persegi, dugaan kuat
adanya markup pada proyek WC sultan Bekasi"
ucap salahsatu parlemen mahasiswa.
Kembali
pengangkatan kepala Dinas tersebut karena jelas melanggar pp no.13 tahun 2020
tentang perubahan atas peraturan pemerintah no.100 tahun 2000 tentang
pengangkatan pegawai negri sipil dalam jabatan struktural.
Terlepas
dari kedua kejanggalan di atas, terdapet satu kejanggalan pada penempatan
pj bupati kabupaten bekasi yang
di mana masa periode pj bupati Dani ramdan berakhir
pada bulan mei namun pj bupati mengklaim
sepihak bahwa dirinya sudah mengatongi (SK) perpanjangan masa jabatan sedangkan
belum ada SK tersebut.
Rekomendasi
dari DPRD kabupaten bekasi
seharus nya menjadi dasar yang kuat untuk penetapan pj bupati kabupaten bekasi, namun
hal ini dikesampingkan dan inilah yang menjadi suatu kejanggalan sehingga Nalar
biar kami berpikir bahwasanya terhadap indikasi kuat terjadi gratifikasi antara
pj Bupati Dani Ramdan untuk
mendapatkan jabatan itu kembali
Sehingga
kami meminta kepada kemenagri dan tim menilai akhir-akhir untuk tidak menutup
mata dengan rekomendasi pernyataan sikap parlemen mahasiswa permabes.
1. Mendesak
menteri dalam negeri bapak Tito karnavian untuk segera mencopot PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan karena
diduga terlibat gratifikasi dari proyek pembangunan WC Sultan yang menelan
biaya hingga Rp 96 miliar lebih.
2. Mendesak
Mendagri untuk segera meninjau kembali surat edaran menteri dalam negeri nomor.
100.2.2.6/1450/SJ.Tanggal 10 Maret 2 2023 tentang persetujuan bunga
mengangkatkan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan
pemerintah daerah Kabupaten Bekasi
terkhususnya kepada Beni Sugiarto,S,T,M.SI sebagai kepala Dinas cipta karya dan
tata ruang kabupaten bekasi.
3. Selain
kemendagri, kami juga mengultimatum menseskab pramono ultimaltum sebagai tim
penilai akhir (TPA) pj kepala daerah untuk tidak mengacuhkan dan menutup mata
terhadep surat keputusan DPRD kabupaten bekasi
tersebut.
4.Meminta
KPK memeriksa kepala bidang bangunan negara Dinas cipta karya dan tata
ruang kabupaten bekasi
Benny sugiarto prawiro yang juga diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
5. Meminta
KPK mengusut tuntas proyek yang
menelen uang rakyat milaran rupiah tersebut.(BENTO)
No comments:
Post a Comment