KABARMASA.COM, JAKARTA - Menteri
BUMN Erick Thohir berjanji akan menjegal direksi BUMN nakal kembali masuk ke
lingkungan perusahaan pelat merah. Direksi BUMN yang ketahuan melakukan aksi korupsi,
kolusi, nepotisme hingga tindak pidana akan langsung ditendang dan tidak
diperbolehkan balik lagi.
Dalam upaya menjegal koruptor itu, Erick Thohir membuat daftar hitam alias blacklist direksi BUMN. Guna
menjalankan ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor
pemerintah memiliki peran vital.
Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah
menuturkan, langkah membuat blacklist ini
jadi satu upaya yang berhasil dalam membenahi tata kelola di BUMN. Terlihat
dari banyaknya keterlibatan BPKP dalam melakukan audit dengan tujuan positif.
"Berpengaruh, karena sekarang sudah sangat banyak pejabat BUMN yang
mulai sadar dengan meminta review dan
pendampingan dari BPKP terkait penerapan GRC (governance,
risk management, complience)," ujar dia kepada media Sabtu (13/5/2023).
"Sehingga bisa lebih akuntabel dan tatakelolanya menjadi semakin baik
sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya fraud,"
sambung Sally.
Dia menerangkan, langkah ini belum sepenuhnya bisa menghilangkan para
oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, bisa cukup menekan jumlah pelanggaran
dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang disusun.
"Namun memang masih dijumpai juga beberapa pejabat yang masih bandel
dan dengan sengaja melakukan tindak pidana," urainya.
Pada kesempatan ini, Sally
mengungkap posisi BPKP dalam inisiatif blacklist BUMN
ini. Menurutnya, lembaga audit pemerintah ini mengemban tugas untuk menelusuri
termasuk melakukan pengumpulan data atas kasus yang pernah terjadi.
Alhasil, data itu dikumpulkan dan menjadi acuan saat terjadi penggantian
kepengurusan perusahaan BUMN kedepannya. Sesuai tujuan daftar hitam, oknum-oknum
pelanggar tak bisa lagi masuk ke BUMN.
"BPKP melakukan inventarisasi atas kasus-kasus yang pernah terjadi di
BUMN, dan dilakukan analisis pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut
yang telah diputus bersalah dari lembaga peradilan," terangnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick
Thohir akan memecat Direktur Utama Waskita Karya Destiawan
Soewardjono dari jabatannya. Tak hanya itu, dia juga akan memasukkan
Destiawan dalam daftar hitam atau blacklist BUMN.
Diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka oleh
Kejaksaan Agung. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan
oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti
masuk blacklist, sudah pasti," kata dia kepada wartawan, di Jakarta,
Selasa (2/5/2023).
Duduk Perkara Korupsi
Waskita Karya
Erick
pun menerangkan soal duduk perkara yang melibatkan nama Destiawan dan Waskita
Karya. Termasuk kasus korupsi pada Waskita Beton Precast pada 2016 lalu.
Dia
menjelaskan, pada masa itu ada penerbitan obligasi yang disalahgunakan. Hal ini
yang sebenarnya, kata dia, sudah menjadi temuan.
"Waskita
sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di waskita
beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan
bon yang ternyata di salah gunakan itu juga sudah jadi temuan," urainya.
"Nah untuk terbaru kasus ini saya sedang menunggu kejaksaan, tapi pada prinsipnya saya tentu menyerahkan proses ini kepada kejaksaan, katana track record nya kan sudah ada antara kita dengan kejaksaan," sambung Erick Thohir.
No comments:
Post a Comment