KABARMASA.COM, SULAWESI TENGAH - Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias
Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah beberapa kali menyetubuhi putri
kandungnya.
Vonis dibacakan Agung Dian Syahputra, selaku hakim ketua pada Rabu, 10 Mei
2023. Agung juga merupakan Humas PN Buol.
Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang
dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa
dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan," ujar Agung
dalam keterangannya dikutip, Minggu (14/5/2023).
Agung
menyebut, beberapa keadaan yang memberatkan Baha yakni lantaran pernah dijatuhi
vonis 9 tahun penjara lantatan menyetubuhi anak tirinya. Vonis 9 tahun diterima
Baha pada 2015.
"Setelah
keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu,
Terdakwa bukannya bertaubat, justru 'naik kelas' dengan melakukan pelecehan
seksual terhadap anak kandugnya," kata Agung.
Agung
menyebut, Baha menyetubuhi anak kandungnya tidak hanya sekali. Baha dianggap
telah gagal menjadi sosok ayah bagi anak-anaknya.
"Bisa
dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga
anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak.
Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk
kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan
keluarganya," kata Agung.
"Sehingga,
untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih
berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia
keluar dari penjara," Agung menambahkan.
Pengumuman Identitas
Pelaku
Selain
menjatuhkan vinis kebiri, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman
identitas pelaku. Pertimbangannya lantaran berdasarkan data yang ada, kejahatan
seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.
Agung
menyebut pada 2021 ada 27 perkara pelecehan seksual terhadap anak. Kemudian
tahun 2022 ada 28 perkara. Sementara di tahun ini tercatat sudah ada 30 perkara
yang masuk.
"Namun
dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 perkara UU perlindungan anak. Lebih
memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap meliputi adanya
guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang
menyetubuhi atau pun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali
ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol," kata dia.
Untuk
saat ini, kata Agung, setelah perkara Baha ini diputus, masih berjalan tiga
perkara lain pelecehan seksual terhadap anak yang pelakunya merupakan ayah dari
si anak, baik ayah tiri maupun ayah kandung.
"Di
titik inilah, hakim berpendapat momentum pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim
haruslah dapat mengupayakan, agar perbuatan yang sama tak ditiru oleh lainnya.
Dan agar terdakwa kelak setelah menjalani hukuman penjara tidak lagi mengulangi
perbuatan yang sama," kata dia.
No comments:
Post a Comment