Aliansi Mahasiswa Indonesia Timur Dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana Mengecam Keras PERMENDAGRI No 29 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi Mahasiswa Indonesia Timur (AMATI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI RI) pada hari kamis sore, 4/05/2023.
Pier Lailossa selaku Presiden Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana menyampaikan Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah guna memperpendek rentang kendali, mensejahterakan masyarakat melalui berbagai sector pembangunan. Namun bagi masyarakat Negeri Samasuru yang ada pada wilayah perbatasan Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, pemekaran wilayah adalah “petaka dan penderitaan” bagi masyarakat setempat," ujarnya.
Ia juga memperjelas sebab terjadinya polemik tersebut; bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tidak taat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 yang menetapkan bahwa wilayah yang dipersengketakan itu menjadi milik Kabupaten Maluku Tengah. Adapun Substansi Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan penjelasannya tentang Batas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat masih menggunakan lampiran II Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku yang TELAH DIBATALKAN dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Massa aksi lalu diberikan kesempatan beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan menyampaikan tuntutan nya sebagai berikut Merujuk penjelasan diatas, maka Kami ALIANSI MAHASISWA TIMUR INDONESIA (AMATI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut sebagai berikut:

1. Memperhatikan substansi Pasal 2 dari Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan penjelasannya, maka harus direvisi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 sebagaimana tersebut dalam BAB IV (Kesimpulan) 3.16 sub bab tentang Pendapat Mahkamah Konstitusi point 7 (tujuh) “ bahwa oleh karena yang dimaksud oleh Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang menyatakan “ Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah… Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram”, KHUSUSNYA yang menyangkut Kecamatan Amahai, menurut Mahkamah harus DIMAKNAI Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum ada, maka Mahkamah berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten Seram bagian Barat adalah Sungai Tala atau Kali Tala atau Wai Tala”

2. Menindaklanjuti Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah Kedua Kabupaten tersebut tanggal 20 Oktober 2016 yang telah ditandantangai oleh Kementerian Dalam Negeri dimana kajian penarikan Batas Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Putusan MK RI 123/PUU-VII/2009 sesuai BAB IV (Kesimpulan) 3.16 sub bab tentang Pendapat Mahkamah Konstitusi point 7 (tujuh), Maka akan dimulai dari muara Sungai Tala/Wai Tala di Teluk Elpaputih, lalu kearah utara menyusuri Sungai Tala/Wai Tala sampai pada percabangan Sungai Tala/Wai Tala dengan Sungai Nui/Wai Nui, lalu kearah utara menyusuri Sungai Nui/Wai Nui kemudian menyusuri sungai Lai/Wai Lai, lalu kearah barat laut menyusuri punggung gunung Mai/Towela sampai kemudian kearah timur menyusuri Sungai Makina/Wai Makina sampai pada Laut Seram sebagaimana hasil konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah. 

3. Kementerian Dalam Negeri segera melaksanakan Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010

4. Kementerian Dalam Negeri segera mengubah subtansi pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 penjelelasannya sesuai dengan Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010

5. Kementerian Dalam Negeri telah melakukan kejahatan kepada Masyarakat Maluku khususnya yang ada pada wilayah tapal batas dengan memberikan penjelasan yang tidak benar dan bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.

6. Kementerian Dalam Negeri segera mencatat dan memasukan Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku pada hari ini ke dalam Kode Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan dan Pulau Republik Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ini Kami bacakan dan menyerahkannya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI atau yang mewakili dengan harapan penyataan sikap Kami ini dapat ditindaklanjuti, apabila pernyataan sikap Kami tidak ditindaklanjuti maka Kami akan lakukan konsolidaasi dan akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi. Hal ini sebagai bentuk perjuangan kedilan bagi masyarakat Negeri Samasuru yang ada di wilayah tapal batas Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat guna mendapatkan kepastian hukum sebagimana Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010. Mendahuluinya Kami ucapkan terima Kasih, pungkasnya. (Red)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts