KABARMASA.COM, CIKARANG - Belum
lama ini ramai di media sosial isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan
oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat
diperpanjang kontrak kerja. Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh
Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan
area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION
bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis Jhon
Sitorus pada 30 April 2023.
"Yg
mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua
karyawan tahu," demikian cuitannya.
Tak
tinggal diam, korban karyawati berinisial AD (24) sudah mendatangi SPKT
Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian. Hal itu diungkap Kasi
Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.
AD
yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu 6 Mei 2023 melaporkan terduga
pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempatnya bekerja.
"Adapun
pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun
2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang
perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotma.
Kapolres
Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pun memastikan penyelidikan atas
kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres
untuk membuka laporan pada Sabtu 6 Mei 2023.
Berikut
sederet fakta terkait kabar viral di media sosial isu dugaan pelecehan seksual
yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan karyawati untuk bermalam di hotel atau
staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja dihimpun kabarmasa.com
No comments:
Post a Comment