Transisi kepemimpinan Kepala Daerah dipimpin Penjabat Gubernur, Tantangan dan peluang Pilkada Serentak 2024

Rizki Aulia Rohman, S.H. Demisioner Ketua DPC PERMAHI Banten, dan Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI



KABARMASA.COM, Serang, Banten - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dipilih secara demokratis hal ini merupakan amanat konstitusi pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 sebagai jiwa otonom daerah untuk mengelola dan mengurus urusan pemerintahan daerah nya sendiri. (10/04/2023). 


Rizki Aulia Rohman Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI memandang bahwa Pilkada menjadi salah satu persoalan konstitusional yang panjang semenjak Reformasi, dimana Pemerintahan Daerah memberikan otonomi daerah seluas-luasnya merubah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU Pilkada memberikan penyesuaian bahwa Pilkada serentak diberlakukan dari tahun 2020 dan 2024.


TANTANGAN

Masa transisi pun dialami oleh salah satunya oleh Provinsi Banten, Provinsi yang berdiri tahun 2000. Dimana Hasil Pilada 2017-2022 telah berakhir masa jabatan, maka ditunjuk penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sampai terpilihnya hasil pilkada 2024. Menjadi tantangan bagi provinsi Banten dalam hal ini, memilih penjabat Gubernur tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung, melainkan dipilih melalui mekanisme meritokrasi dimana dipimpin oleh pejabat karier dalam hal ini Jabatan Tinggi Madya. Dimana diusulkan melalui DPRD, di ajukan oleh kemendagri dan diputuskan oleh Presiden, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Demokrasi. Masa jabatan selama 1 tahun dengan orang yang sama atau pun berbeda. 


Harusnya jiwa desentralisasi dan kepemimpinan lokal dapat di akomodir oleh Pasal 18 ayat (4) sehingga mampu menjawab kekosongan hukum dan penataan regulasi turunan dari Pasal 201 ayat 9 dan 10 dimana perlu aturan pelaksana tetap menjaga prinsip-prinsip demokratis, agar tetap transparan, partisipatif dan terbuka dalam pengisian jabatan penjabat Gubernur. 


Menyoal Pemilihan Penjabat Gubernur Banten dalam periode kedua, mengalami perbaikan dimana digunakan instrumen DPRD sebagai perwakilan aspirasi masyarakat Banten khusus nya. Terlepas siapapun yang terpilih dari 3 (tiga) nama yang di usulkan menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Mendagri, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berjalan sampai terpilihnya Kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024.


"Penjabat Gubernur Dr. Al Muktabar, M.Sc, memimpin Pemerintahan Daerah Banten semenjak Gubernur WH dan Wakil Gubernur Andhika diberhentikan karena masa jabatan berakhir periode 2017-2022. Selama menjabat pasti melalui banyak dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari tugas dan fungsi, kebijakan pemerintah, koordinasi dan penyesuaian Stabilitas serta pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal ini dirasa wajar, dan menjadi tantangan bagi penjabat Gubernur sendiri, dalam menjalankan kepemimpinan di daerahnya" Lanjutnya


PELUANG

"Disisi lain, tantangan selalu berbanding lurus dengan peluang. Dimana Jabatan Kepala Daerah yang biasanya Dikontestasikan dalam Pilkada setiap 5 tahun sekali menjadi ajang bagi setiap pejabat karir untuk menunjukkan abdi dan prestasi serta potensi sebagai pejabat negara berasal dari ASN/PNS. Kemudian menjadi peluang bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah mampu lepas dari intervensi politik yang dominan dan cenderung berisi kepentingan namun di isi oleh penjabat Gubernur dengan posisi yang bebas dari  naungan politik dan golongan. Selain itu, dengan posisi jabatan karier mampu melihat dan memahami betul bagian mana yang perlu diperbaiki dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah tanpa harus mempertimbangkan kepentingan kepentingan politik hasil koalisi dari kontestasi pilkada" Tegasnya


Rizki Aulia Rohman sebagai Demisioner Ketua DPC PERMAHI Banten 2020-2022, "menambahkan bahwa perubahan dimasa transisi menjadi ajang objektif dalam perubahan mindset berfikir penyelenggaraan pemerintahan, reformasi birokrasi, budaya dan kebiasaan nepotisme dan kepentingan kepentingan golongan tertentu. Seharusnya dijadikan ajang perbaikan menyeluruh dan fundamental bagi Pemerintahan Provinsi Banten dan Masyarakat Banten memberikan kontribusi pemikiran dan aksi nyata bagi kemajuan Provinsi Banten, dari sisi ekonomi, pendidikan, budaya, hukum dan sosial masyarakat." Tambahnya

"Bahwa polemik 3 nama Penjabat Gubernur Banten yang di usulkan, perlu kita sikapi bijak dan hormati. Keputusan dari DPRD Provinsi Banten, telah memenuhi syarat menjaga prinsip-prinsip Demokrasi, dimana semua elemen-elemen masyarakat dilibatkan dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat Banten." pungkasnya


Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts