Satgas Saber Pungli: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Pungli


KABARMASA.COM, JAWA TIMUR - Andry menjelaskan, Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.87 Tahun 2016 dan Keputusan Menkopolhukam Republik Indonesia No.5 Tahun 2023 untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor birokrasi. 

Sejak dibentuk pada tahun pada 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022 Satgas Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan 59.923 kali. 

"Dari operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 78.523 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak Rp 22.203.675.834," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita.

Dalam pengarahannya lebih lanjut Andry menjelaskan, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana dan prasarana baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. 

"Untuk melaksanakan tugas tersebut, satgas saber pungli melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan fungsi yustisi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memodernisasi birokrasi sebagai mesin peradaban negara," urainya.

Andry menjelaskan potensi ancaman serta tantangan, titik rawan dan strategi dalam pemberantasan pungutan liar. Menurutnya birokrasi yang modern akan menjadi penggerak peradaban dalam mewujudkan tujuan bernegara, masyarakat tata tentrem kertaraharja yaitu masyarakat yang damai, adil dan makmur. 

"Karena itu, korupsi, kolusi dan nepotisme beserta turunannya yang terjadi pada birokrasi harus dibasmi. Dibutuhkan reformasi dan  modernisasi birokrasi yang berbasis teknologi serta perbaikan pada aspek struktural, instrumental dan kultural," tandasnya.

Pungutan liar menjadi publik concern, karena menyasar masyarakat secara umum, mulai dari masyarakat ekonomi lemah sampai dengan masyarakat berpenghasilan tinggi, warna negara Indonesia hingga asing yang berdampak pada kerugian ekonomi secara nasional. 

Ditambahkannya, titik rawan pungli berpotensi terjadi pada birokrasi pelayanan publik  dalam sektor pendidikan, perizinan, penerimaan pegawai, jabatan dan posisi, hingga pengurusan akte kelahiran dan surat kematian. 

Sebagai sekretaris Satgas Saber Pungli, Andry Wibowo menegaskan wewenang yang diberikan kepada satgas untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. 

Kewenangan tersebut mulai dari melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah hinga dari para pihak terkait. Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga dan sanksi kepada para pelaku, hingga melakukan operasi tangkap tangan," tegasnya.

Diperlukan kerjasama dengan seluruh pihak untuk mencegah merajalelanya praktek pungli. Karena itu digitalisasi menjadi syarat mutlak yang perlu dilakukan agar birokrasi menjadi transparan dan profesional. 

Selain itu, lanjutnya, komitmen dari para kepala daerah serta pimpinan lembaga untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Hal yang juga menjadi sangat penting adalah partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kesemuanya menjadi faktor kunci keberhasilan dalam pemberantasan praktek pungli. 

Di akhir pembekalannya, Andry menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membiarkan prilaku pegawai maupun pejabat yang melakukan komersialisasi dalam pelayanan publik. Segera laporkan ke satgas saber pungli yang ada di tiap kota, atau ke Posko Pusat Saber Pungli melalui pesan ke nomor 08568880881 atau SMS ke no 1193, dan email : lapor@saberpungli.id atau bisa juga ke call centre 193. 

Launching pembentukan satgas pemberantasan korupsi kota Probolinggo dibuka oleh Walikota Probolinggo, Dr. Habib Hadi Zainal Abidin, dihadiri oleh Alexander Marwata, wakil ketua KPK RI, kepala perwakilan BPK RI Jawa Timur, BPKP, perwakilan anggota DPRD Kota Probolinggo, forum komunikasi pimpinan daerah, direktur badan usaha milik daerah, dan para aparatur sipil negara Kota Probolinggo. Menurut Karyadi, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Kota Probolinggo menjadi kota pertama di Jawa Timur yang memiliki sistem pencegahan korupsi.


Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts