PW SEMMI KEPRI Kecam tindakan Mafia Lahan di Kota Batam: Hingga Hutan Lindung lepas pengawasan dari Undang-undang di Negara Indonesia


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Batam tempatnya Mafia tanah tumbuh subur tanpa ada hukum yang menjeratnya, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kepulauan Riau (PW SEMMI KEPRI) megecam tindakan Oknum mafia lahan di Kepri khususnya Kota Batam. Rabu (12/04/2023)


Hasil Pantauan Sekretaris Umum PW SEMMI Kepri Zuan Saputra Pratama terdapat pengarapan kawasan hutan lindung oleh oknum salah satu  warga di tiban kampung, meminta kepada bpk lamhot sinaga menangkap oknum tersebut di karenakan terdapat indikasi lahan itu akan di kapeling-kapelingkan, Ungkapnya


Pengarapan kawasan hutan lindung di daerah tiban kampung RT: 001  RW: 008 kelurahan tiban lama  oleh oknum salah satu  warga di tiban kampung kami meminta kepada Bapak Lamhot sinaga sebagai KPHL menangkap oknum tersebut.



Dah jelas hal ini sudah melanggar ketentuan UU yang berlaku dengan mengubah konvensi artinya, pengalihan atau penukaran dengan ekosistem hutan lindung yang tidak boleh dialih fungsikan.

"Agar UU nomor 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan UU 1 tahun 2014 yang telah di Legislasi oleh DPRD agar ditanggapi serius untuk dilaksanakan agar lokasi tersebut dikorek kembali, ditanami kembali dan siapa yang punya kerja disini agar ditarek ke meja hijau ini, karena ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang," Ujar Sekretaris PW SEMMI KEPRI Zuan

Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus yang dilakukan oelh mafia tanah di seluruh Indonesia.

Diketahui upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. 

Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini pula.


“Kami menegaskan kepihak instansi Pemerintahan DLHK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Kapolda Kepri serta terkait yang termasuk pemberantasan mafia lahan di Kepri khususnya Kota Batam agar dapat di tindak lanjuti lebih dalam”, Pungkas Sekretaris PW SEMMI Kepri Zuan 

Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.(Red/ZS)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts