Wasekjend PB HMI, M. Nur Latuconsina, S.H., M.H. |
KABARMASA.COM, JAKARTA - Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik menimbulkan kontroversi.
Wasekjen PB HMI M Nur Latuconsina pun angkat bicara dan meminta Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo dan Kompolnas melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pelanggaran tersebut.
Menurut nya "Jangan dibiarkan jadi bola liar, mau kemana dibawa kasus ini kalau terus menjadi santapan publik. Kita minta Kapolri dan Kompolnas lakukan pemeriksaan terhadap Kombes Teguh," katanya. Rabu, (26/4/2023).
Lanjut Nur, banyak pendapat dan asumsi yang beredar di publik yang belum tentu kebenarannya. Saat ini netizen berpendapat bebas tanpa fakta yang benar.
Belum lagi, ucap Nur, dimana Eks Kabid Propam Polda Kaltara tersebut memberikan keterangannya dihadapan Kapolda bahwa hidup menjadi macan ditengah kambing yang memakan rumput.
"Inikan tidak memperlihatkan jiwa kesatria, seorang anggota Kepolisian. Kalau memang tidak salah, ya ajukan saja pembelaan di internal atau Komite Etik Polri. Gak perlu sok jago menentang pimpinan di publik," ucap Wasekjen PB HMI tersebut.
PB HMI melihat dan berdasarkan data yang diterima, diduga ada pelanggaran disiplin dan etik yang dilakukan oknum berpangkat Kombes tersebut.
Dimana, SP2HP yang ditujukan ke pendumas di Bid Propam yang beredar, disebutkan bahwa Eks Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK terbukti bersalah berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal.
"Loh inikan aneh bin ajaib," ucapnya.
Seharusnya, lanjut Nur, di dalam pasal 1 angka 23 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, terduga pelanggar dinyatakan terbukti bersalah setelah melewati sidang KKEP. Dan kalau perkara oknum anggota kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan gelar perkara, maka sifatnya adalah rekomendasi.
Rekomendasi itu apakah dapat atau tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Dan pelanggarannya dengan kategori, ringan, sedang atau berat.
"Bukan sebaliknya, menyatakan terbukti bersalah, padahal belum diputuskan oleh KKEP. Inikan kita bertanya, ada apa, apa ada yang pesan?," tanya Nur.
Selain itu, pencopotan jabatan Kombes Teguh Triwantoro kan hanya sementara, juga terkait barang bukti BBM yang hilang, dan itu sudah dijelaskan oleh Kapolda Kaltara dan juga Humas Mabes Polri.
Apalagi, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo sudah mengklarifikasi bahwa tuduhan menerima uang suap tersebut fitnah, kasusnya berakhir dengan restoratif justice.
"Jadi jangan digoreng kesana kemari. Kan jelas perintah Kapolri Listio Sigit Prabowo, sikat habis pelaku ilegal mining. Apalagi, oknum Hasbudi sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," tegas Nur.
MINTA SUGENG IPW FOKUS KASUS YANG DIHADAPINYA.
Nur juga mengomentari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso untuk tidak menari-nari dilumpur yang kotor dan fokus saja pada kasus yang dihadapinya yakni dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Spri Wamenkumham di Bareskrim Polri.
"Sudahlah pak Sugeng, fokus saja pada masalah anda. Jangan cari momen dan panggung," pintanya.
Nur pun meminta semua pihak untuk menahan diri, berilah waktu pada Polri untuk mengusut dan menyelesaikan masalah Polda Kaltara berdasarkan transparansi, profesional dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Segera bentuk tim khusus untuk usut dugaan pelanggaran eks Kabid Propam Pold Kaltara," tutupnya.
Wasekjend PB HMI, M. Nur Latuconsina, S.H., M.H. |
No comments:
Post a Comment