Rizki Aulia Rohman, S.H. Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI |
KABARMASA.COM,SERANG,BANTEN-Hari ini, Rabu 12 April 2023 di kejaksaan negeri serang, LKBH DPN PERMAHI (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) mendampingi hukum pihak korban atas tindak pidana pencurian dan penadahan atas nama Affan Risqi Afansyah (18), dari Bulan Nopember 2022 sampai April 2023. kemudian sudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan putusan PN Serang dan pemulihan trauma serta hak korban di penuhi dan dikembalikan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan STNK, dari proses penyelidikan dan penyidikan di polresta serang kota, penuntutan di Kejaksaan Negeri Serang sampai di persidangan PN Serang di putus pada tanggal 28 Februari 2023.(12/04/2023).
Rizki Aulia Rohman, Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI menyampaikan bahwa "Pihak kami mengapresiasi sekaligus mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak baik kepolisian dalam hal ini polresta serang kota, Kejaksaan negeri serang dan Pengadilan Negeri serang atas upaya menegakkan keadilan dan menghukum para pelaku tindak pidana pencurian motor dengan kekerasan dan penadahan barang hasil curian. Dan memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan untuk tidak melakukan lagi perbuatannya. Kedepan kami berharap aparat penegak hukum konsisten dan komitmen dalam menjaga profesional kinerja, integritas dan memberikan jalan keadilan bagi para pencari keadilan" Tambahnya
"Terakhir bahwa keadilan tidak harus di cari, tapi keadilan harus di hidupkan sehingga dia menemukan jalan kebenarannya sendiri. Karena sejati nya apabila keadilan ditemukan dalam keadaan mati, maka sejati nya keadilan akan hidup abadi menuntun ke jalan yang benar. Karena kita yang bersama sama menghidupkan keadilan itu" Pungkasnya
No comments:
Post a Comment