KABARMASA.COM, SAMARINDA - Aksi penolakan tambang resmi yang diduga menjadi penampung hasil praktik ilegal yang terjadi di kabupaten Berau memasuki protes jilid 4 pada kamis (30/3) lalu, Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) yang ada di samarinda kesal lantaran pemerintah provinsi enggan menemui mereka diaksi ke empat di kantor gubernur Kaltim hingga tidak adanya upaya yang serius terkait menekan transparansi CSR/PPM Berau Coal (2/4).
Hingga aksi yang ke empat para demonstran sangat menyesal lantaran tidak pernah di fasilitasi bertemu langsung dengan gubernur Kaltim, mereka berharap Gubernur dalam hal ini harus mampu untuk turut mengawasi permasalahan yang para demonstran tuntut.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengaudit Perusahaan Pertambangan PT. Supra Bara Energi, PT. Sungai Berlian Bhakti dan PT. Bara Jaya Utama Yang terindikasi menjadi penadah hasil praktik pertambangan liar di Berau,” tegas Rijal dalam keterangannya.
Selain mengaudit, pemerintah juga diminta untuk berkordinasi dengan aparat hukum untuk memberantas praktik ilegal mining di Berau yang kian meresahkan warga dan mempertontonkan aktivitas pengangkutan batu yang dilakukan di jalan umum.
“Gubernur Kaltim harus mengeluarkan rekomendasi kepada Kapolda Kaltim untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Berau dan tangkap itu,” tegasnya.
Rijal mengakui aktivitas terkait dugaan ilegal mining itu sudah terjadi sejak tahun 2021, ia menyayangkan juga pada tugas dan wewenang inspektor tambang yang hari ini berfungsi sebagai apa.
“Bubarkan aja itu Inspektur tambang biar di gantikan gubernur Kaltim untuk berkordinasi ke kementrian ESDM pusat mencabut ijin produksi perusahaan pertambangan PT. SBE, PT. SBB Dan PT BJU yang diduga menjadi penadah tambang ilegal,” protes Rijal.
Selain itu kekecewaan demonstran juga terjadi pada pihak Berau Coal yang hingga aksi ke 4 tidak berani menemui para mahasiswa yang tergabung di KPMKB, dan menduga Pihak Berau Coal justru tidak mau transparan.
“Berau Coal harus transparan dong dalam realisasi dana CSR/PPM tahunan dan membuka perhitungan nilai CSR/PPM berdasarkan Kepdirjen Minerba Nomor : 953.K/32/DJB/2015,” jawab Rijal dalam tuntutannya.
Dalam pertambangan wajib hukumnya untuk memberikan CSR/PPM sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi aspek sosial, namun KPMKB hari mengakui implementasi CSR/PPM perusahaan Berau Coal belum maksimal bagaimana besaran yang di berikan ke desa yang terdampak langsung.
“Gubernur Kaltim Segera meminta kepada Berau Coal agar menyampakan implementasi pelaksanaan CSR/PPM Secara detail ke pemerintah Berau dan masyarakat kampung terkait besaran nilai masing-masing kampung di wilayah operasi perusahaan yang meliputi ring 1 2 dan 3 secara tertulis,” tuntutnya
Pewarta : JA
No comments:
Post a Comment