Asosiasi Pemuda Anti Korupsi Mendesak KPK Untuk Memeriksa Muhaimin Iskandar Yang Di Duga Terlibat Dalam Kasus Kardus Durian

KABARMASA.COM, JAKARTA- Kasus kardus durian merupakan kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2011. Nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, disebut-sebut terlibat dalam kasus itu. Untuk diketahui, kasus “kardus durian” berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2011 yang dilakukan oleh KPK. Saat itu OTT dilakukan terkait dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dimana Muhaimin Iskandar saat itu menjabat sebagai Menterinya. 

Asosiasi Pemuda Anti Korupsi menggapai isu kasus kardus durian sebagai isu kejahatan extraordinary crime yang di lakukan oleh pejabat pemerintahan dalam hal ini menteri ketanagakerjaan dan transmigrasi. Kendatipun kasus ini di anggap mencederai hukum sebagai instrumen panglima tertinggi, akibatnya lembaga KPK yang di kenal sebagai lembaga antirasua kini menjadi lembaga yang turut di duduga berpolitik atau tarik menarik kepentingan politik dalam kasus yang menyeret ketua umum partai kebangkitan bangsa Muhaimin Iskandar atau yang kerap di sapa Cak Imin.

Awal mula kasus ini dimulai dari penangkapan yang dilakukan KPK pada tanggal 25 Agustus 2011 bersama atasannya, Nyoman Suisnaya dan pengusaha bernama Dharnawati selalu Kuasa PT Alam Jaya Papua

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kasus  "kardus durian" dari Dharnawati.

Jaksa menyebut uang itu  bagian dari commitment fee yang akan diberikan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua mendapatkan alokasi PPID dari Kementrian Ketanagakerjaan dan Transmigrasi.

Sebut Jaksa, setelah disetujui dana untuk empat kabupaten tersebut Rp 73 miliar, Nyoman meminta Dharnawati memberikan biaya  10 persen dari nilai proyek atau Rp 7,3 miliar.

Uang itu segalanya diserahkan kepada orang dekat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

“Dengan posisi saldo Rp 2 miliar yang merupakan commitment fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts