"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat
Eddy Hiariej. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan
status badan hukum.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar
yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai
asprinya, diterima melalui asprinya," katanya.
"Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang
kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum,"
tambahnya.
Sugeng mengaku telah menyerahkan bukti berupa bukti transfer
Rp 7 miliar tersebut. Uang itu mengalir antara April dan Oktober 2022.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang
paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH
mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data
tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang
masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang
yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,"
Eddy telah merespons laporan itu. Dia menilai pelaporan dari
Sugeng ke KPK tak perlu ditanggapi serius.
"Terkait aduan Sugeng kepada KPK. Saya tidak
perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional
antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua
IPW). Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh
Sugeng dalam aduannya," ujarnya. (Red)
No comments:
Post a Comment