PUSKOHU ; Perkuat Legitimasi Hukum Penjabat Gubernur, Pak Al Muktabar diminta lanjutkan kepemimpinan di Provinsi Banten

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Hukum PUSKOHU
Rizki Aulia Rohman, S.H.


KABARMASA.COM, SERANG, BANTEN - Pengisian Kekosongan Jabatan Penjabat Gubernur bukan soal siapa yang memimpin, akan tetapi siapa yang mampu bertanggungjawab menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan baik dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip Demokrasi.(31/03/2023). 

Rizki Aulia Rohman, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Hukum "menilai dengan tegas bahwa perlu aturan main dalam pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU Pilkada terutama Pasal 201, agar tetap menjaga prinsip-prinsip Demokrasi sampai terpilihnya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024" Ungkapnya

"Menyikapi Surat Kementerian Dalam Negeri RI sebagai Pedoman perihal pergantian  Penjabat Gubernur karena habis masa 1 tahun, dengan mempertimbangkan peran DPRD untuk mengusulkan 3 orang nama, baik nanti akan menjadi pertimbangan antara Presiden dan Mendagri dalam menentukan Penjabat Gubernur selanjutnya Baik dengan orang yang sama atau berbeda. Sudah hal biasa bahwa, jabatan akan selesai dan berakhir. Justru sangat disayangkan, bahwa Pemerintahan Pusat belum menyediakan aturan hukum dalam melaksanakan transisi kepemimpinan di daerah-daerah yang habis karena masa jabatannya, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan lainnya." Tegasnya

"Dimasa transisi kepemimpinan di daerah yang melibatkan Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sampai terpilihnya Kepala Daerah Definitif hasil Pilkada 2024, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan, pertama, bahwa pengisian kekosongan jabatan tetap menjaga prinsip-prinsip Demokrasi dengan melibatkan peran DPRD, sebagai representatif perwakilan rakyat. Sebagaimana PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 23 huruf e dengan peran mengusulkan sehingga prinsip-prinsip Demokrasi tetap dijaga dengan baik. Kedua, soal aturan hukum yang memperkuat legitimasi hukum Penjabat Gubernur sehingga dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan dan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tata cara pemilihan dan aturan teknis segera di terbitkan untuk memperkuat kedudukan Penjabat Gubernur" Sambung nya. 

"Menurut pihak kami Sosok Pak Al Muktabar, sudah mampu menjalankan kepemimpinan dengan tetap berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah, ditambah dengan berbagai pengalaman birokrasi dan prestasi prestasi yang di raih pemerintah provinsi Banten, sebab lebih mudah dengan orang yang sama ketimbang dengan orang yang baru. Terlepas banyak dinamika, hal itu biasa dalam iklim Demokrasi, hanya saja perlu disikapi dengan bijak. Ditambah antara pejabat karir dan pejabat politik itu berbeda, namun Pak Al Muktabar menjawab dan merespon dengan baik serta koordinasi semua pihak ditambah dengan sikap yang dekat dengan masyarakat serta punya kepedulian dan Visi kepemimpinan yang baik demi kemajuan Provinsi Banten. Karena persoalan Penjabat Gubernur bukan hanya soal siapa yang memimpin tapi soal penguatan kedudukan hukum agar kepemimpinan di masa transisi berjalan dengan baik tanpa melampaui batas-batas kewenangan yang sudah di tetap kan. Dan kepada kemendagri agar aturan hukum segera di terbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan perundang-undangan lainnya sebab legitimasi Penjabat Gubernur banyak menuai dinamika di pemerintahan daerah." Pungkasnya
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts