KABARMASA.COM, JAKARTA- Organisasi Ikatan Mahasiswa Jargaria yang disingkat IMAJAR melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada pukul 9 pagi hingga 1 siang, Rabu, 1/03/23.
Aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja dari Bupati Kepulauan Aru yaitu Johan Gonga yang di duga telah melakukan serangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara berupa praktik Korupsi sejumlah anggaran.
"Indonesia adalah negara hukum sebagaimana adanya dugaan – dugaan kasus korupsi (KKN) sudah seharusnya KPK, Kejaksan Republik Indonesia, Kepolisian Dll. Sebagai penegak hukum yang harus sudah mengambil kebijakan yang tegas dalam hal ini dugan – dugaan korupsi di Indonesia Terkhususnya di Kabupaten Kepulauan Aru, Melihat dari perkembangan kabupaten aru saat ini dari segi birokrasi pembangunan dan sebagainya masih tertinggal sangat jauh dari 11 sebelas kabupaten kota di maluku, pemerinta pusat maupun pemerintah provinsi maluku sudah memberikan Anggaran Permerinta Daerah (APD) yang mau dilihat cukup untuk pembangunan daerah namun saat ini meraknya terjadi korupsi – korupsi
Ada beberapa proyek yang dilakukan oleh kontraktor – kontrakto namun tak kunjung selesai (mangrak) namun pertanggung jawaban atau LPJ yang dilakukan mereka seakan proyek jalan yang dibuat selesai
atas dugaan kami".
"Kami melihat bahwa kelelaian yang dilakukan oleh pemerintah adalah pengawasan terhadap kebijakan kontraktor, beberapa hari yang lalu terjadi kasus dugaan korupsi uang jalan wokam – samang yang kami dapat informasi langsung dari masyarakat local bahwa batu-batu yang diminta kontraktor dengan iming – iming akan dibayar namun selesai masyarakat amabil dan dipakai oleh
mereka untuk kerja tapi belum juga dibayar
Dan juga dilansir dari media online dan media cetak lainnya bahwa di kabupaten kepulauan aru ada dugaan korupsi dana Covid-19 senilai 60 M, yang direalisasikan 41 miliar untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Aru sudah seharusnya Dr. Jhon Gonga ada keterbukaan informasi public terkait anggaran 41 Miliar terkhususnya OPD. " ujar Marchel selaku Koordinator Lapangan.
"Dengan ini ada dugan korupsi proyek jalan lingkar marlasi tasinwaha dengan nilai mencapai Rp. 68 M proyek jalan lingkar desa marlasi tersebut sampai saat ini belum – belum juga selesai dan bahkan membuat sampah seperti bangunan mangkrak 1000 thn yang lalu, masyarakat khususya desa marlasi dan desa tasinwaha sampai saat ini masih bertanya bagaimana degan kelanjutan proyek ini. Bahkan ada juga jalan lingkar pulau wamar yang senilai Rp. 15 M. sampai saat ini belum juga selesai Ada pun beberapa proyek yang dibangun dengan Anggara Pemerinta Daerah (APD) seperti puskesmas desa jerwatu, yang dibangun di warialau adanya dugaan peyelewenag anggaran dan pembangunan yang tidak tepat sasaran dengan dugaan anggaran senilai Rp. 6.652.000.000 (6 M) Th 2019, tegasnya.
Selanjutnya Yefta selaku Ketua Umum Organisasi Ikatan Mahasiswa Jargaria (Imajar) membacakan poin tuntutan sebagai berikut pada saat berorasi;
1. Mendesak Dr. Johan Gonga selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Aru untuk
keterbukaan informasi terkait anggaran Covid-19 Th 2020 senilai Rp. 60 Miliar
miliar dan yang direalisasikan 41 miliar untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) Kabupaten Kepulauan Aru
2. Mendesak KPK Mengusut Dugaan korupsi proyek jalan lingkar pulau wamar
Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp. 15 M
3. Dan Proyek terabangkalai jalan lingkar marlasi - tasinwaha dengan nilai kontrak
mencapai Rp. 68 M
4. Proyek jalan lintas Samang – Wokam yang senilai Rp. 9 M
5. Mendesak kejari untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyelewenag anggaran
dan pembangunan yang tidak tepat sasaran dengan dugaan anggaran Rp.
6.625.000.000 Th 2019 untuk pembangunan puskesmas di desa jerwatu yang
dibangun di desa warialau
6. Mendesak bupati Dr. Johan Gongan ada keterbukaan informasi terkait Beasiswa
akhir semester di kemenakan selama masa jabatan dua (II) periode.
Setelah itu massa aksi disambut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk menyampaikan laporan nya sehingga secarik kertas tulisan yang berisi Tuntutan dan dugaan adanya Korupsi yang dilakukan oleh Johan Gonga Selaku Bupati Aru diterima dan akan diproses lebih lanjut.(Red)
No comments:
Post a Comment