KABARMASA.COM, JAKARTA - Puluhan orang berdemonstrasi depan Kantor Pusat Pln, berkaitan dengan permasalahan PT PLN, masa tersebut langsung membentangkan spanduk berisi macam - macam tuntutan dan berorasi pada jumat (3/3/2023).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan baru separuh atau sekitar 47 persen Proyek Pembangkit 35.000 megawatt (MW) yang telah commercial operation date (COD) atau sudah beroperasi hingga akhir Desember 2022. Persisnya, baru 415 unit pembangkit yang rampung beroperasi dari 970 unit yang direncanakan dengan potensi daya terpasang 35,46 gigawatt (GW) tersebut. Dari 415 unit pembangkit yang sudah COD tersebut, 189 unit di antaranya berasal dari Independent Power Producer (IPP), sisanya sebanyak 226 unit berasal dari PT PLN (Persero). Sedangkan, 572 unit pembangkit listrik sudah teken kontrak, menunggu pendanaan untuk pembangunan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 34 proyek pembangkit listrik yang terkendala atau mangkrak. Proyek mangkrak pun sempat menjadi sorotan KPK dan Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, berdasarkan data per Mei 2021, dari 34 proyek tersebut, sebanyak 7 proyek berhasil beroperasi, 15 proyek dilanjutkan, dan 12 proyek dihentikan atau terminasi. Ia mengungkapkan, 12 proyek pembangkit yang dihentikan itu sebagian besar merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikerjakan oleh PT PLN (Persero). Hanya Hanya 1 proyek pembangunan PLTU yang milik swasta (Independen Power Producer/IPP).
"Teriminasi artinya enggak jadi dibangun PLTU tersebut. Proyeknya dihentikan alasannya ya enggak jalan-jalan, mungkin kontraknya memble, terpaksa diterminasi karena kita enggak bisa nunggu lagi," ujarnya dalam konferensi pers virtual sektor ketenagalistrikan, Adapun 12 proyek pembangkit yang dihentikan itu berkapasitas 117 megawatt (MW). Sebanyak 11 proyek PLTU milik PLN yang dihentikan tersebar di berbagai daerah mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Secara rinci yakni PLTU Kuala Tungkal 2x7 MW, PLTU Ipuh Seblat 2x3 MW, PLTU Bengkalis 2x10 MW, PLTU Tarakan 2x7 MW, PLTU Kuala Pambuang 2x3 MW, dan PLTU Buntok 2x7 MW. Kemudian PLTU Raha 2x3 MW, PLTU Bau-Bau 2x10 MW, Sementara satu proyek PLTU yang dihentikan milik IPP adalah PLTU Tembilahan 2x5,5 MW di Sumatera. Kendati pembangunannya disetop, kata Rida, proyek pembangkit itu akan digantikan dengan proyek lainnya,
Tuntutan :
1. Meminta Menteri BUMN untuk mendesak Dirut PLN untuk bersih - bersih dengan sederet permasalahan yang di temukan BPK menunjukan pengelolaan PT PLN yang tidak maksimal dan kerap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
2. Mendesak Dirut PLN untuk mengusut tuntas terkait 29 PLTU yang bermasalah dalam pemeriksaan BPK
3. Meminta Presiden untuk mengusut tuntas audit mega proyek PT PLN 35.000 MW hasil audit di buka publik luas, usut tuntas terkait dugaan transmisi tower PT PLN.
4. Mendesak Dirut PLN memeriksa PLN UID Jakarta Raya Dugaan tagihan sepihak & susulan sepihak, dugaan adanya penetapan atau denda tanpa sepengetahuan pelanggan tanpa barang bukti yang jelas adanya denda atau penetapan tagihan dengan bukti yang jelas tanpa persetujuan pelanggan.
No comments:
Post a Comment