KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Aksi Unjuk Rasa Kembali Digelar Di hadapan Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), puluhan pemuda yang mengatas namakan dirinya sebagai Forum Pemuda Sulbar Jabodetabek (Forpesur) meminta kepada lembaga anti rasua agar dr. Asran yang bertugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sulbar, harus diperiksa dengan banyaknya isu kasus dugaan korupsi di internal Dinas Kesehatan Sulbar. Terkait dana stunting, honor perjalanan dinas dan dugaan pengadaan anggaran perjalanan dinas Fiktif. Diduga semuanya disunat. (31/03/23)
Ali Mustafa yang bertugas sebagai Korlap aksi jilid II ini , dalam orasinya meminta kepada KPK Agar :
1.Memeriksa dr. asran Kadinkes Sulbar yang diduga telah banyak melakukan pelanggaran kode etik dan dugaan pemotongan dana perjalanan dinas dinkes Sulbar serta pungli dan terkait dana stunting.
2. Mendesak PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik agar mencopot Kadis Kesehatan Sulbar dr. Asran.
" Ini tidak boleh dibiarkan, KPK harus turun tangan ke Sulbar dan memeriksa dr. Asran sebagai Kadinkes Sulbar yang kami menilai gagal total dalam menjalankan amanah UU sebagai ASN Kepala Dinas Kesehatan Sulbar. Ungkap Ali
Dan Akmal Malik sebagai PJ Gubernur Sulbar harus memberikan citra Yang baik dikahir masa jabatannya di Sulbar dan kemudian kembali ke Jakarta sebagai Dirjen Otoda Kemendagri, Artinya Adalah PJ Gubernur harus menempatkan orang Yang berpengalaman, berintegritas dan Bertanggung Jawab. 'Sambung Ali,.
Ini diperkuat oleh pernyataan PJ Akmal dikutip di salah satu media pada saat menjamu kedatangan orang Nomor 2 di Republik ini di Ballroom Maleo Mamuju (23/02/23) Semua penyebab angka stunting ini semakin ironis mengingat dukungan pemerintah pusat melalui APBN untuk menangani percepatan penanganan stunting cukup besar yakni Rp 148 miliar.
"Lebih banyak digunakan rapat dan pelatihan, pembinaan. Rp 112 miliar ini habis kegiatan rapat-rapat. Relatif tidak nampak. Inilah persoalan di Sulbar," ujar Akmal.
Maka dari itu kami akan Melakukan Aksi Jilid III apabila Pj Gubernur Akmal Malik tidak mengambil langkah langkah tegas dalam waktu dekat ini terkait Dinkes Sulbar, Ngapain pertahankan orang yang hanya mementingkan dirinya sendiri, lantas banyak balita kurang gizi di Sulbar. Ini bukan soal BKKBN yang ikut juga bertanggung jawab, Jangan Mengkambing Hitamkan, peran Dinkes Sulbar dimana ?? Jangan hanya perjalanan, Keluyuran diluar kota menelan anggaran besar lantas tugas dan fungsi sebagai kadis itu hilang dalam gelapnya malam beserta membersamai bunga bunga mawar yang mempesona, tutup Ali dengan Nada Marah.
Ditempat yang berbeda, kami konfirmasi ke salah satu honorer Dinkes Sulbar yang Enggan Menyebut namanya, dia mengaku bahwa baru baru ini Inspektorat datang memeriksa dr. asran ( Kadis Kesehatan) Sulbar, diduga Kuat atas temuan pemotogan anggaran yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan Sulbar. ", singkatnya.
Sedangkan pungutan liar (Pungli) sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oknum pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut.
Adapun aturan dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan.
No comments:
Post a Comment