KABARMASA.COM, JAKARTA- Baru-baru ini jagad peradilan Indonesia dihebohkan dengan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Tanggal 2 Maret 2023 yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusannya yakni menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak keputusan tersebut diucapkan,Hal ini memicu Koordinator wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Dki-jakarta Faisal Mahtelu ikut angkat bicara.
"Faisal Mahtelu,keputusan pengadilan negeri sangatlah kontroversial, dan keliru sebap bukan wewenang dari PN untuk mengadili perkara pemilu, hingga penetapan penundaan pemilu yang memang bukan ranah PN melainkan melalui Peraturan KPU",Tegasnya.
Koordinator wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Faisal Mahtelu mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengunci pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan tiap lima tahun sekali.Bahkan, Jelas dikatakan dalam UUD bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun dan hanya dapat dipilih satu kali lagi untuk jabatan yang sama, Imbuhnya Pasca Ditemui awak media,Jakarta (15/03/23).
"Penyelenggaraan pemilu dalam UUD 1945 ada di Pasal 22E ayat 1 sampai 6. Pemilu dikatakan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil setiap lima tahun sekali. Artinya, UUD 1945 sudah mengunci bahwa pemilu lima tahun sekali. Dan, di Pasal 7 presiden dan wakil presiden memegang jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," Ungkap Koordinator wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Dki-jakarta.
Dengan demikian maka jelaslah bahwa keputusan PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945, sangat disayangkan jika sekelas hakim tidak mengetahui batas kewenangannya sendiri, Tutup Koordinator wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Dki-jakarta (Red)
No comments:
Post a Comment