KABARMASA.COM, KUTAI BARAT - Viralnya kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat oleh Perusahaan Energi Batu Hitam (EBH) menjadi perhatian Dedi Dores, S.H. selaku Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi (28/3).
Ketua Bidang Advokasi dan Lingkunga Hidup Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Dedi, Menyayangkan adanya kegiatan perusahaan pertambangan yang masih belum maksimal menjalankan kegiatan usahanya secara benar.
Hal itu diutarakan lantaran adanya laporan warga Kampung Dingin terkait penutupan aliran sungai Kakah dan Kelawat akibat gorong-gorong pada jalan holing PT. EBH sehingga menyebabkan sungai menjadi keruh.
(Potret Kondisi penutupan aliran sungai dengan gorong-gorong oleh PT.EBH)
"Sungai ini kan harusnya tetap dijaga apalagi masyarakat sekitar mengonsumsi air dari sungai, kalau tercemar bisa berimbas pada masyarakat kan bahaya," ucap Dedi di hubngi awak KABARMASA.COM.
Selain itu di lokasi PT EBH juga terdapat sejumlah tanggul yang roboh sehingga rentan terjadi luapan air limbah tambang.
Masih hal yang sama di sungai Puti Bawang Jangan juga terdapat penyumbatan akibat tertimbun tanah kegiatan pertambangan.
Dan pada hulu sungai Dingin terjadi penyempitan lantaran disebabkan runtuhan jalan PT. EBH, hingga pada sungai Payang yang tidak mengalir akibat alihfungsi pembuatan jalur bahan peledak dan direncanakan aliran sungai justru akan dialiri ke Pit perusahaan.
"Perusahan harus bertanggung jawab, artinya PT. EBH ini tidak menjalankan kegiatan usahanya sesuai Amdalnya," Tegas Dedi.
(spanduk protes warga Kampung Dingin)
Masyarakat setempat juga berharap akan turut mengawasi perbaikan akibat pencemaran yang dilakukan perusahaan, hal ini menyangkut hajat orang banyak terlebih lagi dampak yang sangat berimbas pada warga.
"Harus tetap diawasi, Apalagi masyarakat yang meminta haknya jangan sampai warga kecewa menimbukaan hal-hal yang tidak diinginkan, pungkasnya.
Lebih jauh Dedi berharap Pemerintah setempat harus turun tangan atas kasus lingkungan yang terjadi akibat pertambangan PT. EBH di kampung Dingin.
Akibat dari kasus lingkungan ini sejumlah tanah milik warga kampung Dingin digusur oleh PT. EBH.
Dan mengakibatkan Erika Siluq CS yang ikut memperjuangkan hak warga justru ditetapkan jadi tersangka Oleh Penyidik Kapolres Kutai Barat demi membela hak masyarakat yang mencari keadilan.
"Sungai ini kan harusnya tetap dijaga apalagi masyarakat sekitar mengonsumsi air dari sungai, kalau tercemar bisa berimbas pada masyarakat kan bahaya," ucap Dedi di hubngi awak KABARMASA.COM.
Selain itu di lokasi PT EBH juga terdapat sejumlah tanggul yang roboh sehingga rentan terjadi luapan air limbah tambang.
Masih hal yang sama di sungai Puti Bawang Jangan juga terdapat penyumbatan akibat tertimbun tanah kegiatan pertambangan.
Dan pada hulu sungai Dingin terjadi penyempitan lantaran disebabkan runtuhan jalan PT. EBH, hingga pada sungai Payang yang tidak mengalir akibat alihfungsi pembuatan jalur bahan peledak dan direncanakan aliran sungai justru akan dialiri ke Pit perusahaan.
"Perusahan harus bertanggung jawab, artinya PT. EBH ini tidak menjalankan kegiatan usahanya sesuai Amdalnya," Tegas Dedi.
(spanduk protes warga Kampung Dingin)
Masyarakat setempat juga berharap akan turut mengawasi perbaikan akibat pencemaran yang dilakukan perusahaan, hal ini menyangkut hajat orang banyak terlebih lagi dampak yang sangat berimbas pada warga.
"Harus tetap diawasi, Apalagi masyarakat yang meminta haknya jangan sampai warga kecewa menimbukaan hal-hal yang tidak diinginkan, pungkasnya.
Lebih jauh Dedi berharap Pemerintah setempat harus turun tangan atas kasus lingkungan yang terjadi akibat pertambangan PT. EBH di kampung Dingin.
Akibat dari kasus lingkungan ini sejumlah tanah milik warga kampung Dingin digusur oleh PT. EBH.
Dan mengakibatkan Erika Siluq CS yang ikut memperjuangkan hak warga justru ditetapkan jadi tersangka Oleh Penyidik Kapolres Kutai Barat demi membela hak masyarakat yang mencari keadilan.
(Ibu Erika yang sedang berdialog dengan perusahan demi mengawal hak rakyat)
"Kepada Bapak Listyo Sigit Kapolri Untuk Segera turun tangan dengan kasus yang ada, agar segera menghentikan penyidikan yg dilakukan oleh jajaran penyidik Kubar. Bahkan kasus yang menyeret Erika Siluq CS ada Indikasi pesanan," tegas Dedi.
Hal senada juga disampaikan Dedi, agar kapolda kaltim dan kapolres kutai barat mengawal permasalahan ini dengan menjunjung aspek sosial masyarakat setempat.
"Kepada Bapak Listyo Sigit Kapolri Untuk Segera turun tangan dengan kasus yang ada, agar segera menghentikan penyidikan yg dilakukan oleh jajaran penyidik Kubar. Bahkan kasus yang menyeret Erika Siluq CS ada Indikasi pesanan," tegas Dedi.
Hal senada juga disampaikan Dedi, agar kapolda kaltim dan kapolres kutai barat mengawal permasalahan ini dengan menjunjung aspek sosial masyarakat setempat.
Sebagai putra Daerah ia berpesan penegak hukum jangan ada tebang pilih melaksanakan tugasnya di Kutai Barat, apalagi dekat tahun politik dan pemilu.
"Kalpolda Kaltim dan kapolres Kutai Barat harus mampu mengawal dan menyelsaikan persoalan lingkungan di Kutai Barat," Tutup Dedi
Pewarta : JA
No comments:
Post a Comment