KABARMASA.COM, KABUPATEN BURU - Kajian pemuda peduli tambang (KPPT) Kabupaten Buru Kembali melakukan investigasi terkait dugaan ilegal minning yang dilakukan Bos Besar Haji Markus.
Pemilik tong yang melakukan aktivitas pertambangan di desa dava kecamatan waelata kabupaten buru itu Diduga kuat tidak memiliki izin Apapun.
Ketua Kajian Pemuda Peduli Tambang Wan Waemese Dalam ungkapannya mengatakan, Haji Markus telah lama melakukan aktivitas pertambangan Tanpa memiliki izin berupa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta izin usaha pakai (IUP) dan diduga kuat tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimana kita ketahui ketiga dokumen itu merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan pertambangan.
Pemilik tong ini sudah lama melakukan aktivitas pertambangan akan tetapi belum ada tindakan dari penegak hukum, Apalagi dalam kajian kami Haji Markus ini di duga kuat tidak memiliki IPPKH IUP dan juga RKAB, untuk itu harapan kami agar mabes polri untuk kemudian meminta dan mendesak mabes polri untuk segera menangkap dan mengadili pimpinan pimpinan tong dan bek tong yang diduga tidak meliki izin Tutur Wan Waemese, Rabu, 3 November 2022
Dia juga menyampaikan Pemilik Tong ini telah memasuki kawasan Hutan produksi terbatas (HPT) dan menggarap disana. Yang Diketahui bahwa kawasan Hutan Produksi Terbatas berfungsi untuk memproduksi hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat bukan kepentingan perseorangan atau badan usaha pribadi.
Padahal tegas dalam pasal 134 ayat 2 UU no. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (UU minerba) menerangkan bahwa kegiatan Usaha Pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang Untuk melakukan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu demi terciptanya supremasi hukum yang adil dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami meminta kepada pihak mabes polri untuk segera mengambil langkah tegas terkait persoalan ini" tutupnya.
No comments:
Post a Comment