KABARMASA.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi daerah khusus ibukota Jakarta, Kota administrasi Jakarta Timur, melalui Camat Pulo Gadung akan melakukan penggusuran paksa pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan langsung oleh Camat Pulo Gadung, Syafrudin Chandra, melalui surat dengan Nomor 120/AT/.01.01 yang sudah tanda tangani serta stempel, disebarkan dan ditempelkan di tembok tempat warung pedagang.
Surat tersebut tersebar mulai tanggal 8 Maret 2023 yang ditujukan pada Para Pedagang ex Loksem JT-20 dan JT-21 Jalan pulomas selatan, kelurahan kayu putih, depan kampus Jayabaya dan Kampus Trisakti STMA.
Narasi yang dituliskan dalam isi surat menyebutkan bahwa, penggusuran tersebut sesuai dengan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan dilaksanakan penataan sekitar lokasi sementara.
Rencana penggusuran yang dilakukan Camat Pulo Gadung melalui Satpol PP akan di laksanakan pada hari Minggu 12 Maret 2023.
Ada empat poin dalam surat yang disampaikan Camat Pulo Gadung yakni:
Lokasi ex Loksem JT-20 dan JT-21 yang terletak di Jalan pulomas selatan kelurahan kayu putih merupakan lokasi yang akan dilaksanakan penataan kawasan.
1. Telah dilaksanakan sosialisasi penataan kawasan bagi pedagang JT-20 pada tanggal 28 Februari 2023, dan JT-21 pada tanggal 2 Maret 2023 oleh tim tingkat Kecematan Pulo Gadung di kantor Kelurahan Kayu Putih.
2.Terkait hal tersebut sebagaimana poin 1 dan 2 maka para pedagang agar mengosongkan dan membongkar lapak sampai dengan hari Minggu 12 Maret 2023.
3. Apabila Saudara tidak mengindahkan himbauan ini sampai batas waktu tersebut diatas, maka kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dengan resiko menjadi tanggung jawab Saudara.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Camat Pulo Gadung.
No comments:
Post a Comment