Advokat Afad Usasra Meminta Jangan Lukai Perasaan Masyarakat, Pemberian Rp10 Juta, Namun Tidak Boleh Menggugat Bagi Korban Plumpang


KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkait dengan ledakan yang terjadi pelumpang yang dimana ledakan tersebut berasal dari Depo Pertamina Plumpan, pada Jumat (3/3/2023) malam, Tampak dalam video yang beredar di media sosial, api dan asap membubung tinggi dan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Terlebih, lokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) ini dikelilingi permukiman penduduk. Peristiwa ini pun menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan orang terluka.

Lantas, seperti apa kronologi kebakaran Depo Pertamina Plumpang?

Kronologi kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Diberitakan Kompas.com (3/3/2023), informasi kebakaran diterima pertama kali oleh Command Center Badan Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) pada pukul 20.11 WIB.

Awalnya sebanyak dua unit dan 10 personel Gulkarmat dikerahkan untuk memadamkan api. Tim unit kebakaran datang pada pukul 20.20 WIB dan mulai pemadaman pada pukul 20.22 WIB.

Selang beberapa menit, Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) III membenarkan kebakaran yang terjadi di pipa penerimaan BBM di Depo Plumpang, Jakarta Utara.

"Terjadi insiden terbakarnya pipa penerimaan BBM di Integrated Terminal BBM Jakarta, Plumpang," ujar unit Manager Communication Relations dan CSR Pertamina MOR III Eko Kristiawan, Jumat.

Saat itu, Eko menegaskan bahwa Pertamina masih fokus pada penanganan kebakaran, termasuk mengevakuasi pekerja dan warga sekitar.

Hingga dua jam setelah laporan pertama, sekitar pukul 22.10 WIB, kobaran api masih belum berhasil dipadamkan.

Gulkarmat DKI Jakarta pun kemudian mengerahkan 52 unit mobil pemadam kebakaran dengan 260 personel.

Api baru berhasil dipadamkan sekitar enam jam setelah kejadian, yakni pada Sabtu (4/3/2023) dini hari.

Dugaan penyebab sementara tersambar petir VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, belum dapat diketahui penyebab pasti.

Perlu kita ketahui bahwa depo tersebut adalah milik pemerintah, yang apabila terjadi kerusakan pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut, namun yang terjadi adalah pemberian santtunan namun dengan permintaan penanda tanganan yang beritanya tesebar di media, terkait dengan "korban di berikan 10 juta dan di larang mengunggat".

Sederhana bagi saya jangan lukai hati masyarakat, banyak korban baik materil dan non materil, hartanya terbakar, pencaharian nya hilang akibat lendakan depo pertamina plumpang, harusnya masyarakat bisa mendapatkan keadilan, yang sesuai karna semua berbeda - beda, jangan seolah - olah menutup mata, dengan memberikan 10 juta, dan tidak menghiraukan kerugian yang sudah di alami masyarakat tutur Advokat Afad Usasra.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts