KABARMASA.COM, JAKARTA - Frans Freddy S.H selaku Ketum organisasi Poros Muda Indonesia ( PMI) ingin menanggapi tentang Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Saputra (18), yang tewas kecelakaan malah jadi tersangka kini memasuki babak baru. Pihak keluarga Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono terkait adanya dugaan pembiaran terhadap Hasya korban kecelakaan. Hasya meninggal dunia usai kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero yang dikendarai Eko di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Oktober 2022.
Frans Freddy S.H selaku Ketum Poros Muda Indonesia (PMI), pertama ingin mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga korban yang sedalam dalamnya, kami juga berharap tidak akan ada terjadi lagi kasus yang seperti ini terulang lagi, akan tetapi dengan banyaknya beredar opini-opni yang berada di masyarakat, yang sangat janggal karena mahasiswa yang jadi korban meninggal dunia dijadikan tersangka oleh pihak kepolisisan, disini kita sebagai masyarakat jangan terpancing hanya isu-isu yang segelintir itu, kita sebagai masyarakat harus dengan cermat mengamati dan mengetahui kenapa pihak kepolisian menetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengang prosedur, mungkin banyak dinegara kita ini kasus kecelakaan lalu lintas lalu meniggal dunia, tapi kita sebagai masyarakat harus lebih efektik, untuk menilai kasus seperti itu.
Frans Freddy S.H selaku Ketum Poros Muda Indonesia (PMI) mengapresiasi kontribusi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dengan secara responsive, kapolda Metro jaya sudah menunjukkan keterbukaan informasi di public. Tim gabungan polda metro telah melaksanakan reka ulang terkait kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Saputra, yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Hasil reka ulang tersebut kini tengah dianalisis oleh tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Polri. Pertama tentu terkait status hukum tersangka, kedua yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya. Jadi rekonstruksi ini tujuannya adalah memberikan suatu jawaban dari apa yang menjadi harapan dari ibunda dan ayahanda dari almarhum Hasya. Ini sudah menjadi komitmen pak Kapolda untuk kemudian kita menginginkan adanya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap statusnya dan tentunya ada mekanisme hukum yang akan diberlakukan, kita melihat fakta-fakta apa yang nanti ini merupakan hasil tindak lanjut dulu, tindak lanjut ini kan belum selesai. Polda Metro Jaya masih bekerja dan tentunya akan disampaikan pada perkembangan.
Meski tertabrak dan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 silam, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus ini. Frans Freddy S.H selaku Ketum Poros Muda Indonesia (PMI) sudah sangat setuju atas tindakan polda Metro Jaya untuk membuka kasus ini,
Dalam perkara ini Frans Freddy S.H selaku Ketum Poros Muda Indonesia (PMI) sudah meneliti kasus ini dengan cermat, atas kinerja Kepolisian dalam menangani perkara ini, bahwa pihak Kepolisian suda menggelar kasus ini dengan baik dan profesional, disini tidak ada kaitanya anatara purnawirwan atau hal sebagainya, pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi dan ahli hukum pidana, berdasarkan keterangan saks-saksi, bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan sepeda motor Kawasaki Pulsar No.Pol B4560-KBH dengan mobil Mitsubishi Pajero No.Pol B-2447-RFS yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada pengendara spd motor Kawasaki Pulsar. Pengendara sepeda motor Kawasaki Pulsar saat melintas jalan Srengseng Sawah dengan kondisi gerimis, cuaca mendung selesai hujan, kondisi jalan beraspal basah melaju dengan kencang dengan tidak memakai helm dikepala, diduga pengendara tidak hati-hati dan tidak konsentrasi saat berkendara saat didepanya ada kendaraan sepeda motor yang hendak belok kekanan, pengendara sepeda motor Kawasaki Pulsar mengerem mendadak dan mengakibatkan ban belakang selip, kendaraan goyang dan kemudian jatuh kekanan kearah jalur berlawanan dan disaat bersamaan melintas mobil Mitsubishi Pajero No.Pol B-2447-RFS yang jaraknya sudah dekat dan tidak memungkinkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero menghindar kekiri karena ruang jaraknya yang sudah dekat dengan kendaraan sepeda motor Kawasaki Pulsar yang jatuh kekanan kearahnya dan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan analisa yang kami lakukan, (PMI) dan keterangan saksi yang ditemukan tersebut diatas, terdapat petunjuk adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor Kawsaki Pulsar No.Pol B-4560-KBH saudara MUHAMMAD HASYA ATHALLAH SAPUTRA, Jakarta, 17-09-2004, laki-laki, Pelajar, alamat : Bekasi Blok D-III/38 Rt 004/014 Kel Cimuning Kab Bekasi, patut diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), dan ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpenuhi unsur- unsurnya sebagai berikut : Dijelaskan dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 : “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi “ Yang dimaksud “Penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh kesadaran dan perhatian. Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terpenuhi dengan ditemukanya luka-luka pada korban saudara MUHAMMAD HASYA ATHALLAH SAPUTRA. Selain itu, dapat pula untuk menghentikan penyidikan perkara ini dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, yaitu dikarenakan karena MUHAMMAD HASYA ATHALLAH SAPUTRA telah meninggal dunia, kalua memang kecelakaan dimaksud benar dapat dibuktikan diakibatkan karena tindakan MUHAMMAD HASYA ATHALLAH SAPUTRA yang lalai mengemudikan Sepeda motor Kawasaki Pulsar No.Pol B-4560-KBH dengan kelalaian, tidak berhati-hati (recklessness) ataupun secara sembrono (gross negligence).
Kesimpulan Frans Freddy S.H selaku Ketum Poros Muda Indonesia (PMI) mengatakan, Bahwa berdasarkan keterangan saki-saksi, barang bukti dan Hasil Gelar Perkara Kecelakaan Lalu lintas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 585 / X / 2022 / SPKT.SATLANTAS POLRES METRO JAKARTA SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Oktober 2022, peserta gelar sepakat pengendara sepeda motor Kawasaki Pulsar No.Pol B4560-KBH yang bernama Sdr. MUHAMMAD HASYA ATHALLAH SAPUTRA diduga sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas. Tersangka patut diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, namun mengingat Pasal 77 KUHP hak menuntut hukuman gugur karena tersangka meninggal dunia, demi kepastian hukum kasus ini dihentikan Penyidikanya.
No comments:
Post a Comment