Pengacara Afad Usasra menilai terkait 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan adalah Sebuah Pencideraan dalam Konstitusi

KABARAMASA.COM, JAKARTA – Salah seorang pengacara menyoroti terkait kinerja KPK yang dinilai kurang bisa mengawasi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam kasus ini pasalnya, telah dilaporkan bahwa ada 13.885 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan. (Sumber: cnnindonesia).

Padahal sejak diberlakukannya sistem pertukaran informasi global, wajib pajak dituntut untuk selalu jujur dalam pelaporan harta kekayaannya karena seluruh data terkait harta kekayaan kena pajak, yang mana termasuk di sektor perbankan baik di dalam negeri maupun luar negeri, sudah dapat diakses guna kepentingan perpajakan.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, maka seharusnya seluruh pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan seharusnya mereka dikenakan saksi tegas atau denda sebesar 30% untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2%/bulan selama maksimal 24 bulan. Sesuai aturan yang berlaku.

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Seperti kita ketahui bahawa tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

“Kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 Perubahan menjadi UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”

Selain itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.

Tentu, persoalan yang telah viral ini harus menjadi evaluasi bagi KPK untuk untuk serius mengawasi LHKPN yang kini menjadi sorotan publik karena ada 13 ribuan pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan. Ditambah dengan kepemilikan harta kekayaan salah satu pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang lebih dari 50 miliyar.

Sebagai pejabat eleson III, besaran harta Rafael Alun Trisambodo ini tidak wajar. Dan tentu menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut laporan harta kekayaan pejabat tersebut karena ada ketidakwajaran.

“Harus adanya perubahan sitem yang lebih baik, merekrut anak2 muda agar bisa berkembang dengan mengikuti jaman, dan juga anak muda di nilai lebih kompeten juga KPK tidak boleh lalai dalam mengawasi LHKPN dan memperbaiki sistem kerjanya agar kejadian ini tidak terjadi lagi. Bukan nunggu viral baru gerak. Rakyat sudah terlanjur curiga”.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts