MUSWIL ke-IV KKSS Sulteng Telah Berjalan sesuai Aturan : Jangan buat Gaduh warga KKSS

             Ket. Photo : Ershal&Tim Sulteng

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGAH -Sepekan telah di laksanakannya MUSWIL Ke-IV KKSS Sulteng di Kab.Banggai Kota Luwuk, dimana acara lima tahunan itu berlangsung alot namun sangat demokratis diwarnai dinamika forum yang sangat menarik. 

MUSWIL yang diikuti seluruh organisasi Badan Pimpinan Cabang (BPC) dan Pilar KKSS Se-Sulawesi Tengah itu di hadiri langsung Pengurus BPP KKSS di antaranya Sekjend  (Drs H.Abdul Karim.SE.MM) dan Wakil ketua OKK BPP KKSS (H.Muslimin Mawi.SE.MBA)

Dari Hasil MUSWIL tersebut, H.Tjabani Unggul kembali Nahkodai KKSS Sulteng untuk periode berikutnya dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 11 Suara, dari dua pesaing lainnya, Dr.H.Huzema 7 (Tujuh) Suara, dan Ahmad Sumarling.SH. 7 (Tujuh) Suara dari Total Pemilik Hak Suara sebanyak 25 Suara.

Ir.Asrul Tuwo.ASEAN.Eng Salah satu pengurus BPW dan Panitia Muswil IV KKSS Sulteng, angkat bicara melalui media ini berkaitan dengan tudingan dan pernyataan dari salah satu peserta Muswil IV KKSS di salah satu media lokal kota Palu, bahwa Muswil penuh dengan kecurangan dan adanya Suara siluman (Sumber, Teras kabar edisi : 21/2/23)

"Ini sangat mencederai prinsip Demokrasi kita saat ini, khususnya di tubuh KKSS Sulteng, tudingan semacam itu hanya ingin membuat konflik dan kegaduhan antar sesama Warga KKSS, sangat provokatif dengan menyajikan informasi menyesatkan. Cara-cara seperti itu tidak boleh di jadikan contoh yang baik. Dimana prinsip kekeluargaan kita "Taro ada Taro Gau" sebagai Pilosofi dan dasar pijakan organisasi KKSS telah kita kesampingkan.

Lanjut, Dosen muda Fak.Teknik UNTAD itu, saya pikir ini jelas dan terang menderang bahwa  MUSWIL-IV KKSS yang di laksanakan di Kota Luwuk itu seluruh tahapan dan mekanisme persidangan telah di laksanakan secara terbuka dan Demokratis. Sebagaimana telah di tuangkan dalam peraturan Organisasi (AD/ART) Secara jelas telah tertuang dan di sepakati bersama Bahwa "Pengambilan Keputusan Tertinggi adalah Forum MUSWIL" sehingga segala Product MUSWIL itu sudah melalui Pembahasan yang panjang dan alot  dan di Putuskan secara bersama berdasarkan Kesepakatan Forum MUSWIL-IV KKSS Sulteng.

Dalam Rancangan tata cara Pelaksanaan Peraturan & Tata tertib MUSWIL IV KKSS tahun 2003 pada pasal 7 tentang Hak Bicara dan Hak Suara point, 
a. HAK SUARA  tentang kepesertaan MUSWIL IV KKSS sebagaimana di atur dalam ART pada BAB XVIII tentang kourom dan pengambilan keputusan pasal 39 ayat 1 butir (c) masing-masing yaitu
1.BPP satu suara
2.BPW satu suara
3.BPD satu suara
4.Badan Otonom satu suara
5.Organisasi Pilar satu suara.
di perjelas lagi pada keputusan forum  MUSWIL atas pertimbangan tertentu  dengan catatan bahwa satu suara BPP KKSS adalah Suara pembanding.

Di pertegas lagi lanjut Asrul pemilik suara sah yang sebenarnya adalah 25 suara, bukan 26 suara itu jelas dan di saksikan oleh seluruh Peserta Muswil, jadi tidak ada masalah.
Rinciannya sbb : 
- BPP satu suara,
- BPW satu suara,
- BPD satu suara,
- BPC 11 suara / Kabupaten/Kota Se Sulteng (di luar BPC Kab.Sigi dan BPC Kab.ToliToli) yang tidak mempunyai Hak suara. Karena  dianggap masih bermasalah. 
- Badan Otonom KKSS satu suara
- Pilar KKSS Sulteng 10 Suara

Total 25 suara, bukan 26 suara. kelebihan satu suara yang di maksud adalah kesalahan penulisan dengan angka 8 suara yang di raih oleh Ahmad Sumarling, padahal yang sebenarnya hanya 7 ( Tujuh suara)

Dari uraian itu, coba tunjukan dimana letak kecurangannya dan di mana letak kalau saudara katakan ada suara siluman pada MUSWIL IV KKSS Sulteng "dengan nada sedikit keras dan kesal". Jangan lagi ada upaya yang memutar balikkan fakta yang sebenarnya , menggoreng - goreng sesuatu yang tidak jelas dasarnya. itu cara yang tidak baik,  kasihan kandidatnya di giring-giring ke dalam penantian yang tidak pasti. "Tutupnya. (Red)
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts