Laskar Muda NKRI Gelar aksi di depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait dengan maraknya beredar limbah pakaian bekas dari luar negri tanpa pengawasan yang jelas

KABARMASA.COM, JAKARTA - Puluhan masa aksi yang tergabung dari mahasiswa dan pemuda dalam Laskar Muda Nkri mengelar aksi didepan dirjen beacukai pada rabu 15 februari 2023.

perlu di ketahui Akhir – akhir ini telah banyak beredar pakaian bekas yang ada di sekitar kita, di sinyalir pakaian tersebnut adalah limbah dari negara – negara maju, yang sudah tidak membutuhkan pakain tersebut lalu membuang nya di negara – negara berkembang, harus di ketahuai bahawa sanya pakaian – pakaian tersebut tidak melalui uji sterilitas di karenakan adanya banyak yang mengeluhkan terkait dengan setelah beli pakaian tersebut terkena penyakit kulit. 
Dalam hal ini pemerintah harus jelih dan bisa mensharing yan pada hal ini di wakili oleh pihak beacukai, yang harusnya bertanggung jawab akan hal tersebut, yang mengakibatkan banyak nya pakaian – pakaian yang masuk ke indonesia tanpa ada kejelasan sterilitas nya kepada masyarakat, yang merugikan masyarakat di karenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
Dan juga terkait dnegan marakanya penyelundupan ballpress, sehingga tidak ada izin terkait dengan barang – barang tersebut, maka dari itu kami Laskar Muda Nkri, meminta pemerintah untuk mengawasi hal tersebut demi terciptranya keamanan sosial kepada masyarakat dalam hal berbelanja baju, di karenakan sudah banyak menjamur nya, pakaian – pakaian bekas tanpa melalui sterilitas yang jelas, dan juga para pihak terkait harus bisa memberikan efek jera bagi para penegak hukum yang membuat kebijakan terhadap baju bekas tersebut.
 Baju bekas impor masih membanjiri pasar Indonesia. Baju impor tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di pesisir Sumatera. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut jika bisnis baju bekas impor atau thrift store ini sangat merugikan negara. Pasalnya, Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak."Bagi kita (Indonesia) kerugiannya berupa pajak yang tidak dibayarkan," kata anggota BPKN Heru Sutadi saat dihubungi, Menurutnya barang impor yang tidak membayar pajak harus disita bea cukai.


Sebelumnya Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel, menyoroti baju bekas impor yang masih membanjiri Indonesia.Menurutnya, hal ini mengancam keberadaan industri garmen lokal berskala UMUM. Selain itu, impor baju bekas tidak ramah lingkungan dan dikategorikan sebagai sampah.Seperti diketahui, impor pakaian bekas sudah dilarang pemerintah. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

1. Mendesak kapolri untuk mengusut gudang ilegal pakaian bekas yang merugikan negara.
2. Tindak tegas oknum pejabat Bea Cukai dan oknum Kanwil Dki Jakarta yang diduga melakukan praktek impor pakain bekas ilegal.
3. Menuntut Tindak tegas oknum Pejabat Bea Cukai dan Oknum Kanwil Dki dikarenakan menerima pakaian limbah dari negara luar ke indonesia tanpa pengawasan yang jelas, di karenakan adanya bakteri yang dapat menyebarkan virus dan juga meneybabkan penyakit kulit, Rugikan Industri Tekstil Lokal, Jadi 'Sarana Pembuangan' Untuk Negara Maju.
4. Copot Pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila terbukti tidak bisa melaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts