KABARMASA.COM, JAKARTA - Kabar baik untuk para Youtuber, pasalnya konten Youtube kini bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Aturan konten Youtube jadi sebagai jaminan pinjaman ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan aturan tersebut mencakup beberapa skema pembiayaan khusus untuk Youtuber serta pelaku ekonomi kreatif lainnya.
“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis, 21 Juli 2022.
Adapun salah satu syarat sebuah konten Youtube bisa dijadikan jaminan pinjaman bank yaitu tergantung seberapa banyak video tersebut ditonton. Menkumham membocorkan angkanya berkisar jutaan viewers.
“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak bank nantinya akan melakukan peninjauan dan menentukan nilai jaminannya. Menurut Yasonna semakin tinggi value dari karya cipta maka semakin tinggi nilai pinjaman yang diberikan.
“Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” bebernya.
No comments:
Post a Comment